PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Seleksi penerima bantuan sosial tahun 2016 semakin ketat.Dimana peserta seleksi diwajibkan mengikuti peraturan yang berlaku.
Semua ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir masalah penyaluran, baik bagi penerima maupun Pemerintah Provinsi Riau selaku penyalur.
Hal itu ditegaskan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesabangpolinmas) Riau, Ardi Basuki kepada Riau Pos Selasa (8/3), diruang kerjanya.
Kata Ardi, bagi penerima dana bansos maupun hibah pemerintah tegas dan memperketatnya. "Kita tidak ingin berbenturan dengan hukum. Makanya penyalurannya seleksi ketat. Tidak ingin seperti kejadian yang terjadi diberbagai daerah," ungkapnya.
Penerima dana bansos harus lengkap persyaratannya. Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah. Dalam penyalurannya nanti diperkuat juga Peraturan Gubernur (Pergub).
Ardi juga menjelaskan, usulan dana bansos harus sudah diajukan dalam Musrenbang. Itu, kata mantan Kabid PPOD Dispora Riau, untuk menghindari titipan ditengah jalan.
"Saya rasa semua sudah mengetahui syaratnya untuk sebuah organisasi. Yang memang harus berbadan hukum," ungkap dia. Kemudian, dalam pengajuannya harus dilengkapi tambahan rekomendasi dari instansi terkait.
"Misalnya kalau kegiatannya sosial, rekomendasinya Dinas Sosial. Jangan lupa ya catat, SPJ juga wajib dibuat," pungkasnya. (new)
Editor: Yudi Waldi