Laporan Lismar Sumirat dan Juprison, Pekanbaru redaksi@riaupos.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuntan Singingi (Kuansing) kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan puluhan mantan pejabat Pemkab Kuansing yang terkena mutasi menjadi staf biasa dan dinonjobkan dari jabatannya beberapa bulan lalu.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin Wakil Ketua PTUN Pekanbaru, Fari Rustandi SH, Kamis (8/3).
‘’Syukur alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Pekanbaru,’’ ungkap Indra Jaya SH dan Herdian Asmi SH, kuasa hukum puluhan pejabat Kuansing yang di-nonjobkan.
Indra Jaya yang didampingi sebagian mantan pejabat Kuansing itu menjelaskan, kalau dalam keputusan PTUN Pekanbaru Nomor 36/G/2011/PTUN-PBR/ tertanggal 8 Maret 2012, memutuskan membatalkan SK Bupati Kuansing Nomor:824/BKD-02/76, tanggal 14 Juni 2011 beserta petikannya dan SK Bupati Kuansing Nomor: 824/BKD-02/103 tertanggal 18 Juli 2012 beserta petikannya.
Memerintahkan Bupati Kuansing untuk menerbitkan SK baru dan mengembalikan para tergugat (mantan pejabat Kuansing yang non job) pada jabatan semula. ‘’Ini wajib dijalankan Bupati Kuansing. Karena ini adalah keputusan tetap pengadilan yang mengikat,’’ ujarnya.
Terkait dengan itu, mantan Kepala Bappeda Kuansing, Ir H Helfian Hamid MSi, didampingi sekitar 20 orang mantan pejabat, baik eselon II, III dan IV lainnya, usai persidangan kepada Riau Pos mengucap syukur. Karena, masih ada harapan mereka di depan hukum terkait dinonjobkan, dimutasi tanpa ada alasan yang jelas. Bupati Kuansing, kata Helfian Hamid, harus legowo dengan hasil putusan PTUN Pekanbaru.
‘’Bupati harus legowo dengan keputusan ini. Tidak perlu banding ke PTUN Tinggi. Karena hasilnya juga akan sama,’’ ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap Pemkab Kuansing terutama bupati. ‘’Kalau tidak ada jawaban, maka hak kawan-kawan yang di-nonjobkan itu harus dilakukan.
Kembali ke jabatan mereka semula. Kalau mereka kepala dinas, Kabag, sekretaris, Sekcam dulunya, harus dipulangkan ke jabatan tersebut. Tidak ada penggantian jabatan setingkat,’’ tegasnya.
Pemkab Nyatakan Banding
Menanggapi putusan tersebut, Pemkab Kuansing menyatakan akan langsung banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Drs H Muharman MPd.
Hal tersebut disampaikan Muharman menjawab wartawan, Kamis (8/3). ‘’Pemkab kalah di PTUN Pekanbaru, namun kita akan banding ke PP TUN di Medan,’’ ujar Muharman.
Sejauh ini Muharman mengaku belum melihat putusannya. Namun, ia mengaku telah berkomunikasi dengan pengacara Pemkab Kuansing. Menurutnya, pengacara Pemkab menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan perintah banding.
Pemkab Kuansing, menurut Muharman, menganggap kalah di PTUN Pekanbaru tidak ada masalah. Karena dalam persidangan memang harus ada yang menang dan harus ada yang kalah.(rnl)