Tiga Bulan Dibahas, Ranperda CSR Tahap Finalisasi

Riau | Jumat, 09 Maret 2012 - 08:24 WIB

PEKANBARU (RP)- Setelah tiga bulan pembahasan, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibilty (CSR) Provinsi Riau memasuki tahap finalisasi.

Meski sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), namun para kepala daerah se-Riau mendukung lahirnya Perda yang diyakini akan menjadi pengawal kepentingan masyarakat Riau ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dukungan terhadap lahirnya Perda TJSP ini disampaikan beberapa bupati dan wali kota di hadapan Pansus TJSP DPRD Riau, Kamis (8/3) di ruang Medium DPRD Riau. Selain bupati dan wali kota, para pimpinan DPRD se-Riau juga menyatakan dukungannya untuk lahirnya Perda yang berisikan 40 pasal tersebut.

Wakil Ketua DPRD Indragiri Hilir Dani M Nursalam mengatakan, kehadiran Perda CSR yang akan menjadi dasar pelaksanaan CSR di Riau sudah dinanti-nanti, karena selama ini banyak perusahaan melaksanakan CSR sesuai kebutuhan mereka bukan kebutuhan masyarakat.

‘’Kadang pencairan proposal ‘takut’ juga dimasukkan sebagai CSR, padahal mereka mencairkan karena takut bukan karena ingin mengembangkan ekonomi masyarakat. Ada juga bantuan perusahaan ke pihak pemerintah dianggap juga program CSR. Kita berharap Perda ini akan menjadi Perda induk dan dilanjutkan dengan Perda di daerah atau peraturan bupati,’’ ujarnya.

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda TJSP atau CSR, Zulfan Heri juga menyatakan kegembiraannya dengan besarnya dukungan yang diberikan oleh bupati dan wali kota serta pimpinan DPRD se-Riau. Dukungan bukan hanya sebatas pernyataan tetapi juga memberikan masukan dan saran demi pengayaan materi Ranperda.

Zulfan menjelaskan Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif Komisi B DPRD Riau yang lahir dari melihat fenomena hubungan masyarakat dan perusahaan yang pasang surut.

Selama ini, perusahaan yang memenuhi kriteria CSR, wajib melaksanakannya, namun meski sudah dilakukan, masyarakat tetap belum puas. Setelah diteliti ternyata ada yang salah dalam pelaksanaan CSR di Provinsi Riau, khususnya dalam sistem, pengawasan dan pelaksanaannya.

Karena itu, Komisi B DPRD Riau yang membidangi perekonomian dan pembangunan, lewat hak inisiatif mengajukan Perda yang akan menata ulang pelaksanaan CSR di Provinsi Riau sehingga efektif, tepat guna dan dirasakan oleh masyarakat baik masyarakat sekitar kegiatan usaha maupun Riau umumnya.

Dan Riau bukanlah satu-satunya provinsi yang menerapkan Perda CSR atau dalam istilah Indonesia, tanggungjawab sosial perusahaan (TJSP), karena sebelumnya Lampung juga sudah memilikinya.

Sedangkan di Jawa Barat, walau tidak didukung Perda, juga sudah memiliki Forum CSR yang berhasil mendukung pelaksanaan CSR sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

‘’Jika ribuan perusahaan di Riau bisa melaksanakan CSR dengan tepat, maka masyarakat Riau akan merasakan arti penting kehadiran perusahaan di wilayahnya. Dan mereka akan mendukung sepenuhnya aktifitas perusahaan. Yang untung tetap perusahaan karena mereka bisa melaksanakan kegiatan dengan aman,’’ jelas Zulfan.(ans/fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook