BENGKALIS

Rekomendasi Pansus Diterima Pj Bupati, Rudi Calon Kuat Ketua ULP?

Riau | Selasa, 09 Februari 2016 - 19:31 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Setelah bergulirnya rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis sejumlah kalangan rekanan (kontraktor,red) berkesimpulan. Jika seluruh jabatan Kelompok Kerja (Pokja) di ULP berakhir, dan tidak diperpanjang. Termasuk Ketua ULP Bengkalis Sefnur yang disebut-sebut juga tidak dipercaya lagi menjabat Ketua ULP.

Sebaliknya dari kalangan rekanan justru mendapat kabar jika Ketua ULP akan dipercayakan kepada Rudi, yang sejatinya menjabat sebagai Kasubag Hukum Setdakab Bengkalis. Rudi memiliki pengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemkab Bengkalis. Walau sempat di nonjobkan, lantaran permasalahan intervensi saat menjabat Pokja di ULP. Namun, Rudi Iskandar tetap tegar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rudi yang ditemui Posmetro Mandau, Selasa (9/2) terkait perihal penunjukan dirinya sebagai Ketua ULP Bengkalis, dengan tegas Rudi mengatakan belum ada kepastian terkait jabatan ULP tersebut. Kendati beberapa waktu lalu, kata Rudi. Pj Bupati Ahmad Syah Harrofie memanggil dirinya, dan menanyakan soal sertifikasi dan kelayakan dirinya di kepanitian ULP.

“Ketua ULP, belum jelas lagi. Iya saya dipanggil oleh Pj Bupati, dan Pj sempat menanyakan sertifikasi saya, dan kemampuan saya untuk memenej ULP. Saya jawab dengan seadanya, dan pengangkatan ULP akan berbenturan dengan jabatan saya, jika mau saya siap tapi harus di Plt kan jabatan saya ini terlebih dahulu,”kata Rudi Iskandar kemarin.

Menurutnya lagi, untuk pejabat ULP tersebut sesuai aturan harus tidak memegang jabatan rangkap. Artinya, jabatan yang diemban harus benar-benar fokus pada ULP saja, dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan lainnya, seperti Kabag, Kasubag atau jabatan eselon II,III dan IV.“Sebenarnya amanat Perpres itu sudah jelas. Jabatan ULP itu tersendiri, dan terstruktur sama seperti SKPD,”terangnya.

Sementara itu, sejumlah kalangan kontraktor menilai. Untuk jabatan ULP tersebut harus benar-benar pejabat yang memahami tupoksinya. Kemudian dibantu dengan Pokja dalam melaksanakan tugas. Ketua ULP dalam komposisinya sebagai marketing. Sedangkan, Pokja pengambil kebijakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya setuju pernyataan Pj Bupati yang mengatakan, jika Ketua ULP itu sebaiknya di Uji Kompetensi. Sehingga benar-benar bertanggungjawab dalam semua hal, dan bertanggungjawab dengan pekerjaannya,” ungkap salah seorang rekanan Heri Jaya, Selasa (9/2).(MXH)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook