TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Drs H Syoffaizal MSi mengajak warga untuk segera membuat KTP Elektronik (KTP-El), karena berlakunya untuk seumur hidup apabila tidak ada perubahan elemen data dalam identitas tersebut.
“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari tentang KTP-El berlaku seumur hidup. Dan SE ini sudah kita terima di daerah,” kata Syoffaizal, Senin (8/2).
Dan KTP-El yang dicetak pada 2011, diakui Syoffaizal akan berakhir pada 2016 dan ada juga yang akan berakhir masa berlakunya pada 2017. Nah, dengan SE Mendagri tersebut diamanahkan bahwa KTP-El tersebut dimaknai seumur hidup.
“Ya, dengan catatan tidak terjadi perubahan elemen data di KTP elektronik tersebut, misalnya pindah alamat atau berubah status perkawinan dan lain-lain,” jelas Syoffaizal.
Oleh sebab itu, Syoffaizal menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak perlu mengurus perpanjangan KTP-el. Dan kepada instansi perbankan, swasta nasionaal dimintanya untuk memahami aturan ini.
Dan kepada camat, kepala desa serta perangkatnya, termasuk juga RT, dan RW agar dapat memaklumi dan menyebar luaskan informasi ini. “Jadi, kalau tak ada perubahan data elemen diidentintas, warga tak perlu mengurus perpanjangan KTP elektronik, karena berlakunya seumur hidup,” ujarnya.
Sebagaimana dalam SE tersebut, Mendagri minta kepada para gubernur, bupati dan wali kota untuk menugaskan unit kerja (Disdukcapil) yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan tersebut.
“Dan kita sudah diinstruksikan oleh pimpinan untuk langsung memberitahu masyarakat agar mengetahui bahwa KTP elektronik itu sekarang berlakunya seumur hidup dan tak perlu diperpanjang jika tidak ada perubahan data,” ujarnya lagi.(adv/a)