TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 129 desa di Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan Program Pemberdayaan Desa (PPD) melalui Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP). Namun tidak sedikit dari desa-desa yang melaksanakan program ini tergolong gagal, karena banyaknya tunggakan.
Oleh sebab itu, guna mengetahui persoalan yang dialami di desa, seluruh UED-SP harus melaksanakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan (MDPT). Hal ini diperlukan agar persoalan yang dialami para pengelola UED-SP dan kepala desa bisa menyampaikan persoalannya di hadapan masyarakat.
“Makanya kami minta seluruh camat agar menginstruksikan seluruh desa yang memiliki UED-SP untuk melaksanakan MDPT,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kuansing, H Irwandi melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Drs Darusman Ismar kepada wartawan, belum lama ini.
Darusman mengakui, dari 129 desa di Kuansing yang mendapat dana awal dari provinsi dan kabupaten sebesar Rp500 juta tidak seluruhnya tidak berjalan. Namun di sejumlah desa, program ini benar-benar mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Tidak jalannya program ini karena banyaknya tunggakan dari para peminjam. Kalau ini dibiarkan tentu akan jadi masalah terus dan bisa-bisa program ini tak jalan. Makanya harus ada langkah tegas untuk membantu UED-SP yang tidak jalan ini,” ujarnya.
Apalagi dalam program ini, kata Darusman sanksi jelas bagi para peminjam yang nunggak, karena untuk diberi pinjaman, warga tersebut harus memberikan agunan sebagai jaminan. “Kalau memang banyak tunggakan, sampaikan masalah itu di MDPT, dan sama-sama kita cari solusi,” sarannya.(adv/a)