PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru kebanjiran pengaduan dari tenaga kerja. Termasuk dengan pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setidaknya sudah ada sebanyak 27 pengaduan PHK sejak Januari 2016 lalu. Dan pada pekan pertama Februari 2016, Disnaker masih terus mendapatkan pengaduan PHK. Bahkan setiap hari selalu ada masuk pengaduan PHK.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Pekanbaru, Nelwaty kepada Riau Pos akhir pekan lalu. Pekerja diimbau untuk tidak takut atau harus berani melaporkan jika terjadi PHK sepihak oleh perusahaan.
”Upaya Disnaker ya melakukan pemanggilan kedua pihak (perusahaan dan pekerja) atau mediasi. Namun jika tidak ada jalan keluarnya ya dikeluarkan anjuran tertulis,” ujar Nelwaty.
Anjuran ini dikeluarkan bila teryata dalam mediasi yang beberapa kali dilaksanakan tidak tercapai kesepakatan. Untuk selanjutnya didaftarkan di pengadilan hubungan industrial.
Disnaker Pekanbaru membuka posko pengaduan. Posko pengaduan dibuka setiap hari pada jam kerja. Pengaduan yang masuk dipastikan segera ditindaklanjuti. Bagi pekerja yang ingin konsultasi terlebih dulu dilayani oleh petugas Disnaker.(ilo/yls/yaq)