Polda Riau Periksa 11 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Firdaus ST MT

Riau | Kamis, 09 Februari 2012 - 15:26 WIB

Polda Riau Periksa 11 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Firdaus ST MT
Polda Riau menyita barang bukti, surat penerimaan laporan LSM Peduli Riau yang diteken Ketuanya Darvin pada 7 Juli 2011 dan diterima anggota KPU Pekanbaru, Ir Deddy G. Barang bukti ini diperlihatkan penyidik kepada pers, Kamis (9/2/2012).(foto aznil fajri)

Riau Pos Online-Polda Riau di Pekanbaru telah memeriksa sebelas saksi tentang kasus membuat surat palsu atau pencemaran nama baik, atau perbuatan tak menyenangkan terhadap Firdaus ST MT yang dilakukan secara berjamaah oleh pelapor, LSM Peduli Riau, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru, dan anggota Panwaslu Kota Pekanbaru.

 

Kamis pagi tadi hingga siangnya (9/2) sedang diperiksa di Ruang Subdit I  Krim-Um Polda Riau anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Ir Indi Rahman. Menurut Indi Rahman kepada wartawan termasuk riaupos online, dasar Panwaslu Pekanbaru menindaklanjuti laporan LSM Peduli Riau itu karena sebelumnya Panwaslu ada menemukan bukti kupon salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dan pertemuan calon Wali kota dan Wakil wali kota di kediaman rumah dinas Wali kota Pekanbaru Herman Abdullah di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Lalu juga kata Indi karena adanya telepon dari seorang perempuan di Staf Divisi Hukum Bawaslu Pekanbaru agar laporan LSM Peduli Riau itu dijadikan temuan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 

Kapolda Riau Brigjen Pol suedi Husein melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP S Pandiangan SH dan Kasubdit I Krim Um Polda Riau AKBP T Saharuddin didmpingi Penyidik Kompol Jon Efri menjelaskan kepada wartawan saat ini Polda Riau masih memeriksa saksi-saksi, belum ada yang dijadikan tersangka.

 

Pemeriksaan saksi-saksi ini tindaklanjut dari laporan Timses PAS, drh chaidir LP No 7/2011. Sesuai pasal 263, 310, dan 311 KUHP, tanggal 5 Januari 2012 penyidik Polda Riau sudah memeriksa 11 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru Yusri Munaf. sedangkan Ketua KPU Kota Pekanbaru sekarang Tengku Rafizal belum diperiksa dan akan segera dimintai keterangannya oleh Polda Riau dalam waktu dekat ini.

 

Mereka yang diperiksa terdiri dari empat orang pelapor, satu dari Ketua LSM Peduli Riau Darvin, dua orang Komisioner KPU Kota Pekanbaru (Neni Astuti dan Abdul), mantan Ketua KPU Pekanbaru Yusri Munaf, dan tiga orang anggota Panwaslu Kota Pekanbaru termasuk Ir Indi Rahman.

 

Dari penyelidikan Polda Riau yang sedang berjalan ini ditemukan kejanggalan, yakni laporan LSM Peduli Riau 7 Juli 2011 lalu ke KPU Kota Pekanbaru maka oleh Panwaslu Kota Pekanbaru dialihkan jadi temuan. Dari keanehan inilah Polda Riau mulai menggenjot penyelidikan. Penyidik sudah menyita bukti-bukti berupa surat penerimaan laporan dari Ketua LSM Peduli Riau Darvin tertanggal 7 Juli 2011 di kantor KPU Pekanbaru yang diterima oleh anggota KPU Pekanbaru dan ditandatangangi Ir Dendy G yang juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Bukti surat penerimaan laporan ini No.21/Panwaslu-KADA/VII/2011 dengan format model A-2 KWK. Kemudian penerima laporannya format model A-1 KWK peristiwa yang dilaporkan memberikan/mengisi formulir model BB.10.KWK.KPU.Saat melapor itu LSM membawa bukti foto copy KK Firdaus ST MT, tapi bukti KK ini tak dicatat dilembaran laporan itu.

 

Sedangkan waktu pengisian formulir pendaftaran calon Firdaus ST MT jadi Calon Wali Kota Pekanbaru saat itu Maret 2011. Menurut ketentuan PP No 6/2005 Peraturan Bawaslu No 20/2009 pasal 4 menegaskan bahwa pelanggaran disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 hari sejak terjadi pelanggaran. Disambung pasal 12 bila pelapor belum melengkapi bukti diperpanjang 14 hari setelah laporan pelanggaran diterima.

 

Dugaan pelanggaran Firdaus ST MT Maret 2011, sedangkan laporan LSM Peduli Riau 7 Juli 2011 (laporannya kadaluarsa karena sudah lewat 4 bulan). Pasal 7, petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan materil dari formulir nomor 1 KWK, meliputi pihak yang melaporkan (masyarakat, pasangan calon, dan lain-lain). Pasal 7 ayat 2 huruf f waktu pelaporan tidak melebihi waktu, pelapor dilengkapi identitas.

 

Dari penyelidikan di atas, Polda Riau akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk Ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal dalam sepekan ini juga.(azf)
 
 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook