PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau sepanjang tahun 2013 menerima 162 laporan atau pengaduan dari warga masyarakat.
Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota masih menjadi instansi penyelenggara pelayanan publik terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman.
Informasi itu dikemukakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri pada dialog publik bertema ‘’Peran Ombudsman dalam Pengawasan Pelayanan Publik’’ di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Rabu (8/1). Dialog ini turut menghadirkan pembicara dari Fisip Universitas Riau, Dr Muchid Albintani Mphil.
Menurut Ahmad, banyaknya laporan yang masuk ke Ombudsman menunjukkan kesadaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang memadai sudah semakin meningkat.
Banyaknya jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman bukan berarti pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah masih jelek.
Namun tingginya jumlah laporan ini menandakan adanya pemahaman publik tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan publik yang maksimal dari penyelenggara pelayanan publik.
Dari dialog tersebut juga dipaparkan jika sebagian besar warga yang melapor berasal dari Kota Pekanbaru yang mencapai 87 pelapor. Selebihnya, pelapornya terbanyak berasal dari Kabupaten Kampar dan Bengkalis.
‘’Pelapor yang mengadukan keluhan atas pelayanan publik berasal dari seluruh kabupaten dan kota di Riau, kecuali dari Kabupaten Pelalawan,’’ papar mantan jurnalis Riau Pos itu.
Dia menambahkan, dalam dialog ini juga dipaparkan dugaan maladministrasi. Yang banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah maladministrasi tidak memberikan pelayanan yang mencapai 45 laporan.
Maladministrasi terbanyak lainnya yang dilaporkan adalah penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut serta permintaan uang, barang dan jasa.
Ahmad juga mengutarakan jika memasuki tahun 2014 ini Ombudsman RI perwakilan Riau masih memiliki PR yang cukup besar. Yakni masih banyaknya laporan yang belum bisa diselesaikan pada tahun 2013.
Untuk itu, Ombudsman akan berupaya lebih keras lagi agar laporan-laporan yang belum selesai bisa disegerakan tindaklanjutnya pada tahun 2014 ini.
Sementara itu, dosen Ilmu Pemerintahan Fisip Unri, Dr Muchid Albintani Mphil mengutarakan, kehadiran lembaga negara Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik sangat diperlukan di era demokrasi saat ini.
‘’Keberadaan Ombudsman RI merupakan refleksi nyata dari praktik penyelenggaraan demokrasi yang esensi. Perlu diperjelas bahwa esensi demokrasi sesungguhnya adalah sikap memegang teguh hukum dan saling menghargai,’’ papar Muchid.(rio)