DUMAI (RIAUPOS.CO) - Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) kecewa dan mengecam keras adanya praktik maksiat dilegalkan melalui usaha panti pijat. Apalagi, kedapatan seorang PNS asyik pijat saat jam kerja.
“Kita meminta kepada pihak yang berwenang agar masalah ini di tindak tegas. Walik Kota Dumai dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai sebagai pemangku adat agar dapat memberikan sanksi kepada oknum yang telah menodai adat budaya dan norma,” sebut Ketua Umum PP HMD M Aderman, Rabu (8/1).
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak HMD minta BKD Dumai agar dapat memproses oknum PNS tersebut ke ranah hukum.
Juga diminta kepada Kapolresta Dumai untuk mengambil tindakan atas keberadaan lokasi panti pijat Dream House tersebut.
Disebutkannya, masyarakat diresahkan dengan trend yang namanya pijat alat vital yang sudah barang tentu mengarah kepada kemaksiatan.
Tindakan oknum PNS yang baru-baru ini sempat menjadi sorotan publik, pasalnya oknum PNS tersebut bolos pada saat jam kerja.
“Sungguh ini adalah bentuk pengingkaran terhadap moral kita sebagai bangsa yang memiliki adab, agama dan budaya. Apalagi Riau ini terkenal dengan budaya Melayu, secara langsung maupun tidak ini adalah merupakan pelanggaran atas adat istiadat kita sebagai penjunjung tinggi budaya Melayu,” ujarnya lagi.(afr)