Elpiji 12 Kg Rp180 Ribu di Selatpanjang

Riau | Kamis, 09 Januari 2014 - 10:44 WIB

Laporan AHMAD YULIAR, Selatpanjang ahmad-yuliar@riaupos.com

Harga elpiji ukuran 12 kilogram di wilayah Kota Selatpanjang tembus Rp180 ribu. Harga tersebut naik sebesar Rp60 ribu dari harga semula Rp120 ribu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Widya warga Jalan Rumbia Selatpanjang, Rabu (8/1) mengaku beberapa hari terakhir memang agak kesulitan mencari gas 12 kilogram. Walaupun akhirnya didapati dengan harga Rp180 ribu.     

‘’Memang akhirnya dapat juga gas 12 kilogramnya, namun sempat berkeliling beberapa hari mencarinya di Selatpanjang. Setelah dapat kami membelinya Rp180 ribu,’’ sebut Widya yang mengaku sempat beralih ke gas ukuran 3 kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE saat dikonfirmasi, Rabu (8/1) mengaku terus melakukan pengawasan terhadap penjualan elpiji khususnya ukuran 12 Kg di daerah ini. Selain persoalan kenaikan harga, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau penimbunan.

‘’Anggota kita sudah turun ke lapangan dipimpin Kabid Pengawasan Barang, Drs Nasruni. Kita khawatirnya terjadi penimbunan, karena dengan kenaikan membuat elpiji ukuran 3 Kg semakin laris. Itu artinya banyak masyarakat yang beralih ke elpiji ukuran 3 Kg,’’ sebutnya.

Diakui Syamsuar, sampai saat ini hampir seluruh pedagang elpiji enggan untuk menurunkan harga yang sudah terlanjur tinggi dinaikkan padahal pemerintah pusat sudah menurunkannya.

‘’Alasan mereka karena sudah telanjur beli ke Pertamina dan Pertamina juga dituding tidak mau mengganti harga kenaikan yang sudah diturunkan, tapi kita tidak percaya begitu saja. Bisa saja yang dijual itu stok lama dan mereka menaikkan harga terlalu tinggi hanya untuk mencari keuntungan saja,’’ kata Syamsuar lagi.

Karenanya, Syamsuar berharap kepada pedagang elpiji agar turut mendukung keputusan pemerintah dan tidak mementingkan diri sendiri atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan lebih dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Dia juga mengaku tidak punya hak untuk menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.

Sebab instansi yang dipimpinnya itu tidak punya kuasa untuk memberi sanksi. Selama ini Pertamina hanya berurusan dengan APMS saja tanpa adanya koordinasi dengan Disperindag.

Bukan hanya Disperindag, pihak Polres Kepulauan Meranti juga melakukan pengecekan ke distributor yang ada di Selatpanjang. Sehingga nantinya tidak terjadi penimbunan seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.

‘’Belum kita temukan adanya penimbunan di tingkat distributor. Namun kita terus menempatkan personil yang akan melakukan pengecekan setiap saat,’’ kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook