INDRAGIRI HULU

Pemkab Keluarkan Surat Edaran Libur pada Hari Pencoblosan

Riau | Selasa, 08 Desember 2015 - 10:21 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sampaikan penetapan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2015 sebagai hari libur Nasional kepada sejumlah instansi terkait. Bahkan, libur tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Inhu.

“Penetapan libur Nasional pada saat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015 berdasarkan keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2015. Libur pada saat pemungutan suara tersebut sebagai bentuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu Drs H Asriyan Msi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penyampaikan hari pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur Nasional oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, juga disampaikan dihadapan Kepala SKPD terkait dan Kabag Admintrasi Pemerintahan Umum serta Kabag Humas Setdakab Inhu. Sehingga surat edaran tentang libur Nasional yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Inhu tersebut, tetap sasaran.

Bahkan, sebutnya penerapan libur Nasional pada saat hari pemungutan suara tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dimana, barang siapa yang menghalang-halangi seseorang untuk menyampaikan hak suara dapat disanksi dengan pidana kurungan penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan atau denda sebesar Rp 12 juta.

Untuk itu katanya, tidak ada lagi alasan dari setiap lembaga maupun pihak perusahaan agar melaksanakan keputusan Presiden tersebut. “Kepada semua pihak hendaknya dapat mentaati dan menjalankan surat edaran ini,” tegasnya.

Dalam pada itu Kepala Dinas Pekerbunan (Disbun) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal Msi mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut selanjutnya akan diterus kepada semua pihak sebagai mitra Disbun. “Ketentuan untuk libur pada saat pemungutan suara, sudah jelas dan pihak perusahaan yang bergerak dibidang perkenunan wajib mentaatinya,” ujarnya.

Kemudian sebutnya, penyampaian surat edaran tentang libur saat pemungutan suara itu diawali dengan ceara lisan, selanjutnya disampaikan melalui tertulis. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang tidak mengetahui tentang surat edaran yang dikelaurkan Pemkab Inhu.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook