PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Badan Satpol PP) Kota Pekanbaru pada Desember ini akan kembali menertibkan bangunan reklame dan baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru. Penertiban akan gencar dilakukan atas berbagai pertimbangan.
Reklame dan baliho yang ilegal berdiri dinilai merusak keindahan kota. Selain itu, dimusim penghujan seperti sekarang ini, reklame dan baliho ilegal dapat tumbang dan membahayakan masyarakat jika terkena hujan deras dan angin kencang.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (7/12) memaparkan penertiban terhadap reklame dan baliho ilegal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2012 tentang Izin Reklame.
Meski sebelumnya penertiban sudah sering dilakukan, Zulfahmi menyebut masih banyak reklame dan baliho yang berdiri tanpa izin. ’’Meski sudah sering, bulan ini kita tetap akan tertibkan. Reklame dan baliho ilegal mengganggu keindahan kota,’’ tegas Zulfahmi.
Dalam penertiban, Badan Satpol PP Kota Pekanbaru akan terlebih dahulu melakukan pendataan. ’’Kami data lokasi mana yang paling banyak bangunan baliho dan reklame yang menyalahi aturan. Fokus kita di Jalan Nangka, Jalan Riau, Jalan Soebrantas, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Harapan Raya,’’ paparnya.(adv/a)