KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio menjadi pusat Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) tingkat Kabupaten Kampar 2015. Hutan yang memiliki luas lebih kurang 530 Ha ini merupakan salah satu bentuk kearifan lokal dari masyarakat adat di Kenegerian Rumbio dalam rangka menjaga serta melestarikan hutan dan lingkungan hidup.
Kegiatan HMPI Tingkat Kabupaten Kampar 2015 di Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio desa Rumbio Kecamatan Rumbio Jaya yang dihadiri Bupati Kampar H Jefry Noer SH, Ketua TP PKK Kabupaten Kampar sekaligus Anggota DPRD Provinsi Riau Hj Eva Yuliana SE, Kadis Kehutanan Ir H M Syukur, Deputi Direktur PT RAPP Rudy Tianda didampingi SHR Manager PT RAPP Wilayah Kampar dan Kuantan Singingi Edy Yusuf dan Andrisman, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kampar, Tokoh Adat, serta masyarakat, Kamis (3/12).
Bupati Kampar H Jefry Noer SH dalam kesempatan tersebut, disamping tetap menjaga keutuhan hutan larangan, para tokoh adat diminta untuk menggali potensi hutan guna meningkatkkan ekonomi masyarakat. Bupati juga menyatakan perlunya pengukuran kembali luas Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai Kenegerian Rumbio, apakah benar-benar sesuai dengan laporan yang disampaikan, serta data potensi-potensi hutan adat ini. Selain itu, Bupati Kampar mengimbau untuk tokoh adat membuat kesepakatan tentang pengelolaan Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai dengan semua yang terkait. Karena untuk melestarikan hutan adat perlu kebersamaan.(adv)
n Narasi: Moly Wahyuni
n Foto: Humas Pemkab Kampar