60 Truk Kayu Ditahan

Riau | Sabtu, 08 Desember 2012 - 10:26 WIB

60 Truk Kayu Ditahan
DITAHAN: Sebanyak 60 truk pembawa kayu chip ditahan Dishubkominfo Rohul karena dianggap melebihi tonase, Jumat (7/12/2012) dini hari. engki prima putra/riau pos

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (7/12) dini hari menahan 60 unit truk pengangkut kayu chip.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Truk-truk itu merupakan milik perusahaan perkebunan yang beroperasi di Rohul tepatnya di depan kantor Dishubkominfo Rohul Km 6 Pasirpengaraian dan ruas jalan di Desa Rambah Tengah Hilir (Boter) Kecamatan Rambah.

Truk pengangkut kayu chip yang melebihi tonase jalan itu diduga milik dari PT Sumatera Silva Lestari (SSL). Penanahan itu menimbulkan kemacetan arus lalulintas.

Lebih kurang 1 kilometer, terjadi antrean panjang akibat parkirnya truk di tepi ruas Jalan Diponegoro Pasirpengaraian.

Kondisi ini mengganggu kelancaran arus lalu lintas pengendara kendaraan bermotor roda empat dari Pasirpengaraian menuju Ujung Batu maupun sebaliknya.

‘’Penahanan truk kayu itu kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan ruas jalan di Kabupaten Rohul. Karena truk pengangkut kayu chip milik perusahaan yang beroperasi di Rohul melebihi tonase jalan. Truk tidak taat pada dimensi (panjang, lebar dan tinggi) kendaraan. Kelebihan muatan tonase jalan ini menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan ruas jalan di Rohul,’’ ungkap Kepala Dishub Kominfo Rohul Drs H Yusri Msi kepada Riau Pos, Jumat (7/12).

Dijelaskannya, selama ini pihak Dishub Rohul bukannya diam, tapi melihat dulu, sejauh mana kesadaran dan disiplin supir truk untuk memperpendek panjang kendaraannya yang sudah ditetapkan dan mengangkut muatan sesuai tonase jalan yang ada.

‘’Kita minta kesadaran dari pimpinan perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk dapat mematuhi aturan. Sesuaikanlah dimensi kendaraan (truk pengangkut kayu chip, red) yang sudah ditetapkan pemerintah. Bila tidak dindahkan, kita tetap lakukan penahanan dan tidak boleh keluar mengangkut kayu, terutama yang melebihi tonase dan panjang kendaraan,’’ katanya.

Dalam pada itu, Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Rohul Asdinoper kepada wartawan Jumat (7/12), menyebutkan, truk bermuatan berat dialihkan melewati jalan lintas provinsi di Bonaidarussalam.

Sebab saat ini ada pembangunan jalan oleh pemerintah daerah untuk persiapan sebagai tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Riau tahun 2013 dan tuan rumah KTNA Riau 2013 mendatang.

Menurutnya, puluhan truk chip milik PT SSL yang ditahan akan suruh balik kanan atau melintasi jalan provinsi di BonaiDarussalam.

Ditegaskannya, pemerintah daerah telah melakukan kesepakatan MoU dengan PT SSL pada tahun 2010 lalu. Isinya, pembatasan truk yang beroperasi maksimal 25 truk per hari.

Namun pada hari ini, sebanyak 60 truk milik perusahaan beroperasi mengangkut kayu akasia keluar. Diketahui, dimensi dan panjang truk telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Sebab, pada saat dilakukan pengukuran truk tersebut, rata-rata tonase truk pengangkut kayu chip lebar samping 2,6 sampai 2,7 meter, ketinggian antara 1,7-1,8 meter, sedangkan muatan kayu di bak belakang mencapai 13 meter.

Padahal sesuai dengan kelas jalan III B, batas tonase maksimal truk pengangkut kayu chip dibatasi maksimal 23 ton, tinggi rata dengan kepala truk, lebar ke samping 2,5 meter, dan panjang ke belakang 12 meter.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook