HEWAN DILINDUNGI

Satu Orang PNS, Tersangka Penjual Orangutan Warga Asal Aceh

Riau | Minggu, 08 November 2015 - 21:05 WIB

Satu Orang PNS, Tersangka Penjual Orangutan Warga Asal Aceh
Ilustrasi. (ORANGUTAN.ORG.AU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait penjualan bayi orangutan, akhirnya diketahui tiga orang pelaku ternyata merupakan warga asal Aceh Tamiang. Malah salah satu pelaku terdaftar sebagai oknum pegawai negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi melalui Kasubdit IV AKBP Fadillah Zulkarnain, Ahad (8/11/2015). "Memang benar, ketiga pelaku merupakan satu wilayah tempat tinggal. Mereka menjalankan aksinya menggunakan jalur darat," terang Kasubdit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan lebih jauh oleh AKBP Fadillah Zulkarnain, bahwa ketiga pelaku tersebut bernama, Awaluddin (38) seorang pedagang di Aceh Tamiang.Khairi Roza (20) warga Aceh Tamiang, dan Ali Ahmad (53) seorang oknum PNS asal Aceh Tamiang. "Mereka bertiga memiliki peran masing-masing, dan saat ini masih kita dalami," ujar Kasubdit.

Saat ditanyakan darimana hewan malang tersebut didapat, Kasubdit mengutarakan bahwa dugaan sementara dari hutan Aceh. Namun sindikat tersebut masih menjalani pemerikaaan di ruang Ditreskrimsus Polda Riau.

Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit Ditreskrimsus berhasil membongkar jaringan penjualan orang Hutan, Sabtu (7/11/2015) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Simpang Palas Kecamatan Rumbai. Dalam penggrebekan tersebut, turut diamankan pula tiga ekor bayi orangutan yang akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Laporan: Defry Masri

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook