HEWAN DILINDUNGI

Jualan Orangutan, Tiga Orang Ini Ditangkap

Riau | Minggu, 08 November 2015 - 19:41 WIB

Jualan Orangutan, Tiga Orang Ini Ditangkap
Dua dari tiga tersangka penjualan hewan yang dilindungi jenis orangutan yang ditangkap Polda Riau di Rumbai, Sabtu (7/11/2015). (IST)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit Ditreskrimsus berhasil membongkar jaringan penjualan orangutan, Sabtu (7/11/2015) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Simpang Palas Kecamatan Rumbai. Dalam penggrebekan tersebut, turut diamankan pula tiga ekor bayi orangutan yang akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Arief Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Ahad (8/11/2015) siang menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat penjualan orangutan tersebut langsung dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau Kompol Bayu Wicaksono, dengan mengerahkan enam orang anggotanya, untuk mengungkap penjualan hewan yang dilindungi tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Anggota yang berhasil mendapatkan informasi langsung melakukan penyamaran dan segera bertransaksi dengan seorang pelaku di bundaran Simpang Bingung Kecamatan Rumbai. Setelah positif yang diserahkan adalah seekor hewan dilindungi, anggota langsung meringkusnya," terang Arief Rahman.

Mengetahui seorang temannya telah diringkus oleh aparat kepolisian, tersangka yag ada di satu unit mobil Inova warna hitam nomor polisi BK 1156 KB langsung melarikan diri. Tidak ingin kehilangan, akhirnya anggota berhasil memberhentikan pengemudi setelah menabrak satu unit mobil.

"Setelah berhasil diberhentikan, kita langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya barang bukti tiga ekor bayi orangutan yang disimpan dalam boks berhasil diamankan," terang Direktur Arief Rahman.

Berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bayi orangutan dalam penggrebekan tersebut, akhirnya kepada tiga orang tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di ruangan penyidik Ditriskrimsus Polda Riau.

Laporan: Defry Masri

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook