PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Forum Laskar Melayu Riau Bersatu menuntut pemerintah daerah dan pemrintah Kabupaten/Kota di Riau agar mencabut dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan di Riau.
Pasalnya selain menyebabkan kabut asap yang berkepanjangan, aksi perusahaan itu telah merusak ekosistem.
"Kami menuntut agar perusahaan tidak boleh menanam di kawasan yang terbakar biarkan menjadi hutan. Izinnya harus dicabut kembali, tidak diperpanjang lagi HGU nya dan tidak boleh ditanami selama 25 tahun. Biarkan hijau kembali," ujar Syafrudin Saan, wakil panglima laskar melayu riau.
Selain itu, Forum Laskar Melayu Riau juga menuntut DPRD Provinsi dan DPRD Kota Pekanbaru bisa menganggarkan di APBD untuk mengukur kembali lahan perusahaan yang terbakar.
"Kawasan HGU dan HTI harus di ukur ulang kembali. Kalau tidak dilaksanakan kita buat Sumatera Federal, kita bagi Indonesia ini menjadi lima bagian, kita masuk dalam sumatera Federal," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi