FORUM LASKAR MELAYU RIAU BERSATU MENUNTUT

Syafruddin Saan: Pemerintah Harus Tinjau dan Cabut Izin PerusahaanPembakar Lahan

Riau | Minggu, 08 November 2015 - 13:24 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Forum Laskar Melayu Riau Bersatu menuntut pemerintah daerah dan pemrintah Kabupaten/Kota di Riau agar mencabut dan tidak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) bagi  perusahaan yang terbukti membakar hutan dan lahan di Riau.

Pasalnya selain menyebabkan kabut asap yang berkepanjangan, aksi perusahaan itu telah  merusak ekosistem.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Kami menuntut agar perusahaan tidak boleh menanam di kawasan yang terbakar biarkan menjadi hutan.  Izinnya harus  dicabut kembali, tidak diperpanjang lagi HGU nya dan tidak boleh ditanami selama 25 tahun. Biarkan hijau kembali," ujar Syafrudin Saan, wakil panglima laskar melayu riau.

Selain itu, Forum Laskar Melayu Riau juga menuntut DPRD Provinsi dan DPRD Kota Pekanbaru bisa menganggarkan di APBD untuk mengukur kembali lahan perusahaan yang terbakar.

"Kawasan HGU dan HTI  harus di ukur ulang kembali. Kalau tidak dilaksanakan kita buat Sumatera Federal, kita bagi Indonesia ini menjadi lima bagian, kita masuk dalam sumatera Federal," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook