RENGAT (RP) - Hingga Kamis (7/11), Polres Inhu sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pelaku pengrusakan pada bentrok warga dengan PT Tunggal Perkasa Plantaions (TPP) yang terjadi Jumat (1/11).
‘’Dari 25 orang yang sempat kita amankan, delapan di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya sudah kita persilahkan untuk kembali ke rumah masing-masing,’’ kata Kapolres Inhu AKBP Aris Parasetyo Indaryanto SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barata SH SIK, Kamis (7/11).
Sebelumnya Polres Inhu telah menatapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muslikin (38) warga Desa Jatirejo Kecamatan Pasir Penyu dan Deden (18), Solihin (38) dan Ramli (40) sama-sama warga Desa Air Putih Kecamatan Sungai Lala masih diamankan di Mapolres Inhu.
Sementara keempat tersangka yang baru ditetapkan adalah Alpon, warga Kecamatan Kelayang, Amad, Iran, dan dedi chandra, ketiganya adalah warga Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu.
Hanya saja dikatakannya, kedelapan tersangka seluruhnya berasal dari warga. ‘’Saat ini 8 tersangka ditahan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujarnya lagi.
Ditambahkannya, delapan tersangka ini diduga ikut terlibat dalam aksi penyerangan dan pengrusakan terhadap perumahan dan kendaraan milik PT TPP. Sementara untuk pengrusakan terhadap mobil dinas Kapolsek Lubuk Batu Jaya, sampai saat ini Polres Inhu belum menerima laporan dari Polsek Lubuk Batu Jaya. ‘’Pelakunya tetap mereka juga,’’ jelasnya.
Dari delapan tersangka tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa bom molotov, parang, ketapel, lembing, gancu, egrek bahkan ada chainsaw dan beberapa pucuk senapan angin.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama. ‘’Kemungkinan masih ada tambahan tersangka lagi, sebab kita masih terus mengembangkan kasus ini,’’ ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Inhu Arwan Citta Jaya didamping anggota Komisi A Manahara Napitupulu SH pada Kamis (7/11) juga ikut mendatangi Polres Inhu.
‘’Kami ke Polres menjumpai Kapolres terkait adanya laporan masyarakat ke DPRD Inhu tentang adanya dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur,’’ ujarnya.
Namun sebutnya, hingga sejauh ini berdasarkan keterangan Kapolres Inhu penangkapan sudah sesuai SOP. Begitu juga dengan penangan kasus yang ada terutama untuk penetapan tersangka dalam kasus terkait.
Ia berharap, Polres Inhu tetap pada julur hukum yang ada untuk penegakan supremasi hukum.
‘’Begitu juga kepada masyarakat diharapkan tidak sampai anarkis. Namun apabilan ingin menguji materi dari HGU yang diterbitkan sebaiknya menempuh ke MA begitu juga apabilan ingin menguji atas penerbitan HGU hendaknya mengajukan kepada PTUN,’’ harapnya.
Bupati Dukung Masyarakat Rebut 20 Persen
Di sisi lain, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE menegaskan untuk mendukung upaya warga merebut 20 persen dari luas lahan PT Tunggal Perkasa Plantaions (TPP) yang diperjuangkan selama ini. Hanya saja penegasan bupati itu belum didukung oleh instansi dan pejabat terbaik.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kabupaten Inhu Jawalter MPd kepada Riau Pos, Kamis (7/11) mengatakan untuk tindak dan langkah yang akan ditempuh oleh Pemkab Inhu akan disampaikan oleh Kepala Badan Kesbang Inhu.
‘’Untuk langkah-langkah dan solusi yang akan diambil Pemkab Inhu pasca bentrok antara warga dengan karyawan PT TPP akan disampaikan oleh Kaban Kesbang,’’ ujarnya.
Namun ketika dihubungi Kaban Kesbang Adri Bahar SSos mengatakan hanya sebatas memberikan alur konfirmasi bahwa perwakilan warga sudah menyampaikan kondisi yang ada kepada DPD RI yakni Gafar Usman.
‘’Yang saya tangkap dalam instruksi itu hanya sebatas menyebutkan bahwa saat anggota DPD RI Gafar Usman melakukan reses, perwakilan warga sudah berkoordinasi,’’ ujarnya singkat.(kas)