BANGKINANG (RP) - Pengukuran ulang lahan sengketa di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, batal dilaksanakan dan ditunda hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Batalnya pengukuran lahan seluas lebih kurang dua hektare tersebut, karena situasi yang kurang kondusif karena adanya penolakan dari sekelompok masyarakat.
Kanit II Subdit II Reskrimmum Polda Riau Kompol Sofyan SH MH ketika dikonfirmasi Riau Pos Kamis (7/11), memaparkan beberapa waktu yang lalu ada laporan polisi dari salah seorang warga ke Polda Riau terkait dugaan penyerobotan lahan.
Dalam rangka penyelesaian masalah tersebut, dilakukan langkah-langkah untuk memastikan tanah itu sesuai atau tidak, maka dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar.
Untuk pengukuran tersebut, BPN meminta pengamanan ke Polsek Tapung karena lahan yang dipersengketakan berada di wilayah hukum Polsek Tapung. Tim dari Polda Riau juga turun untuk melakukan monitor pelaksanaan pengukuran lahan tersebut.
‘’Tapi ketika akan dilakukan pengukuran, ternyata ada sekelompok masyarakat yang menolak pengukuran lahan tersebut, sehingga untuk menghindari terjadinya bentrok, maka pengukuran batal dilakukan dan ditunda hingga waktu yang ditentukan kemudian,’’ ujar mantan Kapolsek Tapung ini.(why)