Eksekusi Lahan Pemprov Riau di Jalan Durian Nyaris Ribut

Riau | Kamis, 08 November 2012 - 09:35 WIB

PEKANBARU (RP) - Pelaksanaan eksekusi lahan milik Pemerintah Provinsi Riau yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi, Rabu (7/11) nyaris ribut.

Pemilik tanah yang berada di sebelah lahan Pemprov bersikeras bahwa di sebelah tanahnya adalah gang buntu. Aksi ekskavator yang akan merubuhkan tiang pagar terhenti.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihak pemilik lahan yang bersebelahan dengan lahan Pemprov, Jefri Marpaung mengatakan tiang tersebut mereka yang membangun dan pelaksana eksekusi tidak bisa merubuhkannya tanpa dasar yang jelas.

‘’Tanah yang ini memang dikuasai oleh Fatimah cs, tapi di sini ada gang buntu, jangan asal eksekusi. Tunjukkan dasar yang jelas,’’ kata Jefri.

Jefri menunjukkan batas tanahnya yang tercantum dalam surat Sertifikat Hak Milik nomor 92 tahun 1969. ‘’Sempadan kami jalan buntu dalam surat ini, mana dasar kalian, mana pihak BPN, tunjukkan dasarnya,’’ kata Jefri.

Akhirnya pihak BPN beserta Kuasa Hukum Pemprov Riau, Kasiaruddin SH serta Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Azuwir berhenti memerintahkan ekskavator merubuhkan tiang pancang.

Sementara Fatimah dan teman-temannya sudah bersedia meninggalkan lahan seluas 1.154 meter tersebut.

‘’Urusan kami sudah selesai dengan Pemprov Riau, kami menerima sagu hati Rp15 juta, jadi tidak ada masalah lagi,’’ kata Fatimah. Soal Fatimah, Kasiaruddin mengatakan bahwa sebelumnya memang Fatimah mengatakan memiliki izin menempati lahan tersebut dari lurah setempat.

‘’Mereka sudah menempati lahan ini lebih dari 20 tahun lalu, tapi saat ini sudah selesai,’’ kata Kasiaruddin. Disebutkan Kasiaruddin bahwa lahan tersebut milik Satuan Kerja PU Riau.

‘’Saya tidak tahu akan digunakan apa lahan ini ke depannya tapi yang jelas kami merdekakan terlebih dahulu,’’ kata Kasiaruddin.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook