SIAK (RIAUPOS.CO) -- Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua tersangka diduga menyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu. Dua tersangka yakni Yud (34 ) bekerja sebagai sopir dan Zul (34) swasta.
Dua tersangka warga Dayun diduga sebagai pengedar ditangkap Kampung Dayun di Kecamatan Dayun dengan barang bukti paket sabu-sabu seberat 2.50 gram, serta 1 alat hisap sabu.
Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dayun.
“Dua pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk mempertanggungjawaban perbuatan,” ungkapnya, Ahad (6/10).
Dia menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi sabu- sabu di Dayun RT 003 RW 001, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Jumat (5/10).
Mendapati informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda F Manurung melakukan penyelidikan tentang kebenaran.
Tim Opsnal melihat satu unit mobil yang mencurigakan terparkir di TKP dan langsung dilakukan penggeledahan kendaraan dan dijumpai dua tersangka berada di dalam kendaraan tersebut, setelah digeledah ditemui barang bukti sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.(wik)