Sabu 13 Kg Dibawa dalam Keranjang Pisang

Riau | Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:51 WIB

Sabu 13 Kg Dibawa dalam Keranjang Pisang
Tim Mabes Polri menangkap kurir yang membawa 13 Kg narkoba di Dumai, Ahad (6/10/2019). (HASANAL BOLKIAH/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


DUMAI (RIAUPOS.CO) - Riau, khususnya Dumai masih menjadi jalur favorit bagi para mafia narkoba untuk menyeludupkan sabu-sabu. Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui aparat.

Terbaru, Ahad (6/10), cara unik dilakukan tersangka dengan menyimpan 13 kg sabu-sabu di keranjang rotan berisikan pisang dan karung plastik yang dibawa menggunakan sepeda motor.


Namun, bukan Polres Dumai yang berhasil mengungkap penyeludupan serbuk haram yang bisa merusak generasi muda bangsa ini. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Ahad (6/10) lalu, timnya tidak ada kegiatan penangkapan.

"Infonya ada penangkapan, tapi bukan kami (Satnarkoba Polres Dumai, red)," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Dumai AKP Dhani juga membenarkan adanya penangkapan, namun sepengetahuan dirinya Polres Dumai memang tidak ikut dilibatkan dalam penangkapan itu.

"Informasinya Bareskrim Mabes Polri di-back up Polda, mereka sempat numpang sebentar saja di polres menitipkan barang bukti motor. Selanjutnya melakukan pengembangan," tuturnya.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Dir IV Bareskrim Mabes Polri. Tim dari Mabes ini berhasil meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu  berinisial FA (49). Kurir ini merupakan warga Jalan Garuda Gang Ayu Sari, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Roro Sri Junjungan Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Ahad (6/10) pukul 14.15 WIB.

Upaya pelaku ternyata sudah diketahui petugas. Saat tiba di pelabuhan Roro Dumai, petugas langsung menggeledah pelaku. Alhasil dalam keranjang rotan berisi pisang dan karung plastik ditemukan salah satu karung berisikan 15 paket besar bungkusan teh merk Guanyinwang dengan berat bruto 13 kg.

Tersangka dan barang bukti rencanaya dibawa ke Direktorat IV Bareskrim Polri guna penyelidikan lebih lanjut. Namun sebelumnya barang bukti berisikan 15 paket besar bungkusan teh merk Guanyinwang dengan berat brutto 13 kg, 1 unit sepeda motor warna hitam BM 6561 RT, 1 keranjang rotan yang berisi dua karung pisang, dan pelaku dibawa ke Mapolres Dumai.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penangkapan penyelundupan 13 kg sabu sabu ini.

"Betul, saat ini sedang didalami case-nya (kasusnya, red)," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (7/10).

Dia membenarkan bahwa Mabes Polri telah menyita barang bukti dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun ia tidak merinci sejauh mana keterlibatan para tersangka dan dia mengaku pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut di lapangan.(hsb/yus)

Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook