PEKANBARU (RP) - Terkait adanya kemungkinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) karena proses Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) diperkirakan mengalami pengunduran dari 30 Oktober, menurut Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit, jika nantinya pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan maka tidak mungkin dipegang oleh Sekdaprov Riau.
Sebab, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dua pejabat tinggi pemerintahan tersebut sangat berbeda. Pernyataan tersebut disampaikan Mambang karena kemungkinan akan terjadinya pengunduran Pilgubri putaran kedua dari jadwal semula yang ditetapkan.
“Sekda dengan Plt Gubernur itu tidak bisa digabung. Harus terpisah. Karena Gubernur itu tugasnya sudah jelas,” ungkapnya di kantor gubernur, Senin (7/10).
Ditambahkan Wagubri, Sekda memiliki Tupoksi yang memang terpisah dari jabatan Plt atau Pj Gubri. Karena, tugas dan wewenang Sekda itu, harus dipertanggungjawabkan kepada gubernur. Sehingga terjadi pengawasan dan saling isi antara dua pejabat tersebut.
Sehingga, kalau tetap digabung akan lebih membingungkan masyarakat. Sementara aturan terkait hal tersebut sudah ada. “Jadi tidak tahu lagi nanti maka kepala mana ekornya,” tambahnya.
Karenanya, Mambang yang kini memimpin Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu resah dengan kondisi yang terjadi. Karena bagaimanapun pihak Kemendagri tentunya juga sudah memiliki aturan yang jelas jika memang hingga penghujung 2013 ini Pilgubri tak kunjung tuntas.
Sebab, Mambang yang berpasangan dengan Gubri, HM Rusli Zainal sendiri akan berakhir masa jabatannya pada 21 November mendatang, atau enam pekan lagi dari sekarang. Sementara sesuai aturan pemerintah pusat, selama 2014 tidak dibenarkan adanya Pilkada di daerah karena pesta demokrasi Ppemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan dilaksanakan.
“Kemendagri tentunya dapat menunjuk pihak yang berkompeten nantinya dari pusat sebagai Plt. Yang jelas kita ikut aturan berlaku,” paparnya.(egp)