Penerapan UU Ormas Tunggu Arahan Pusat

Riau | Senin, 08 Juli 2013 - 10:13 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau belum dapat menerapkan Undang-Undang (RUU) Ormas yang telah disetujui DPR RI. Pasalnya, untuk  implementasinya diperlukan aturan pelaksanaan dari Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Riau, H Rizka Utama kepada Riau Pos, akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Riau. Dia menilai, secara prinsip Pemerintah Provinsi Riau siap menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Di instansi pemerintahan berlaku secara nasional dan terpusat. Jadi, kita di daerah tinggal menerapkannya. Saat ini kita tunggu aturan sebagai dasar pelaksanaannya,’’ papar Rizka.

Saat ditanyakan mengenai adanya penolakan dari LSM atau ormas di Riau, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan itu mengaku belum menerima laporan.

Pihaknya juga akan menyosialisasikan kebijakan baru tersebut agar tidak memberikan imbas negatif ke lingkungan masyarakat.

‘’Memang ada sejumlah ormas dan LSM yang meminta penundaan. Namun, itu di level pusat, di daerah relatif lebih normal,’’ sambungnya.

Dalam penerapan kebijakan tersebut, Rizka menilai masih ada beberapa tahapan yang dilalui. Pasalnya, secara ketentuan setiap pengesahan RUU harus melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.

Dia menilai dalam implementasi pelaksanaan UU ormas pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah. Ini diperlukan agar tidak menjadi bagian yang keliru dalam penerapan di Bumi Melayu Lancang Kuning.

‘’Akan disesuaikan dengan kondisi di daerah. Jika perlu, nanti diminta pengaturan secara tersendiri, tentunya tidak keluar dari koridor dan ketentuan yang sudah disepakati,’’ papar mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Ormas yang disahkan DPR RI menimbulkan pro dan kontra bagi sejumlah ormas. RUU ormas dinilai banyak memiliki pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook