PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberikan surat edaran Nomor 800/Disdik/1.3/2018 ditujukan kepada kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri se- Riau. Tentang, imbauan pemberian THR untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di lingkungan satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri se-Riau, yang diserahkan ke sekolah masing-masing sesuai dengan kemampuan sekolah. Sumber dana THR dapat menggunakan dari komite sekolah atau dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per orang. Apabila sekolah menggunakan dana BOSDA, kepala sekolah diharapkan melakukan revisi terhadap RAKS BOSDA pada tahun berjalan.
Pernyataan tersebut menindaklanjuti PP No 19 tahun 2018 tentang pemberian THR Pegawai Negeri Sipil (PNS), non PNS dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 903/3386/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS. Kepala SMAN 5 Pekanbaru, Slamet SPd menanggapi hal itu dengan optimis akan cair hanya menunggu waktu.
“Kami memang belum mendapat kejelasan kapan cairnya. Tapi, dijanjikan pasti cair, cuma menunggu waktunya saja. Mungkin menunggu ketok palu dulu. Sementara kalau guru non-PNS kami memang sudah menganggarkan dari uang komite sekolah,” ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (7/6).
Beberapa guru SMA mengatakan surat edaran ini sudah disampaikan langsung kepala sekolah ke seluruh tenaga pendidik di sekolah bersangkutan.(cr8)