PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sekolah dilarang melakukan pengutan uang perpisahan, terutama bagi siswa yang ekonomi kurang mampu. Momen di akhir tahun pelajaran banyak pihak sekolah yang membebankan uang perpisahan pada siswanya.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis terhadap pihak sekolah. Khususnya terhadap sekolah tingkat SMP negeri. Pungutan bisa dilakukan dengan satu syarat tidak dipaksakan, serta telah disepakati orang tua siswa melalui komite sekolah.
“Tetapi tidak diwajibkan bagi siswa yang tidak mampu, kalau itu persetujuan orang tua dan komite ya boleh-boleh saja (pungutan uang perpisahan, red),” jelas Muzailis kepada Riau Pos belum lama ini.
Sementara saat ditanya apakah ada kewajiban pihak sekolah, untuk menyelenggarakan acara perpisahan, sebagai perayaan. Baik acara yang digelar di hotel maupun di sekolah, Muzailis tidak bisa melarang atau menyarankan acara tersebut. Namun yang pastikan bahwa acara perpisahan di sekolah tidak diwajibkan.
Kebijakan pungutan uang acara perpisahan mendapatkan sambutan para orang tua siswa. Sebagian orang tua siswa tidak mempermasalahan pungutan tersebut. Asalkan disepakati dalam rapat komite dan tidak memberatkan orang tua siswa. Hal itu seperti disampaikan Udin. Anaknya yang telah membayar uang acara perpisahan untuk sekolah.
“Saya juga sudah bayarkan uang acara perpisahan untuk anak saya. Kalau saya menanggapi tidak ada persoalan untuk membayar uang perpisahan, apalagi kan momennya hanya sekali,” terangnya.(ilo)