PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik serta pengawas di bawah Dinas Pendidikan (Disdik). Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.
Instruksi Wali Kota Pekanbaru ini bernomor 8 tahun 2019, tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se-Kota Pekanbaru.
Dalam instruksi yang diterbitkannya, Wako Pekanbaru Firdaus menyampaikan enam hal. Pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus untuk menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019. ‘’Kedua, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab,’’ kata dia dalam instruksi itu.
Ketiga, tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum. Keempat, tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima, kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan guru serta pengawas harus menaati undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang Nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. ‘’Keenam instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya,’’ lanjutnya menutup instruksi tersebut.
Instruksi ini sendiri ditembuskan ke banyak pihak. Mulai dari Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru hingga Ketua PGRI Kota Pekanbaru.
Instruksi ini sendiri diperkirakan sebagai bentuk peringatan bagi guru sertifikasi Kota Pekanbaru yang masih belum bisa menerima Peraturan Wali Kota (Perwako) 7/2019. Pasal 9 ayat 8 Perwako ini membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan tunjangan penambahan penghasilan (TPP), mereka diwajibkan memilih salah satu saja.
Barisan para guru sempat enam kali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi mendesak perwako itu direvisi. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.
Senin (8/4) ini, berkemungkinan demonstrasi kembali digelar oleh guru sertifikasi. Hal ini dibenarkan Zulfikar Rahman SPd, perwakilan guru sertifikasi Kota Pekanbaru yang juga Kordinator SD. ‘’Insya Allah jadi (demonstrasi, red),’’ kata dia.
Kepadanya Riau Pos kemudian menanyakan bagaimana respon guru sertifikasi terkait instruksi wali kota ini. ‘’Respon tentu bemacam-macam. Kalau Wali Kota bijak dan ada itikad baik mengakhiri polemik ini tentu dia tidak mengeluarkan instruksi itu,’’ ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya hingga kini masih menunggu solusi dari Wako Pekanbaru. ‘’Seharusnya yang keluar dari wali kota solusi yang menyejukkan. Mestinya akal sehat yang di ketengahkan,’’’ imbuhnya.
Kepadanya, Riau Pos kemudian menyampaikan ada sanksi yang membayangi para guru jika terus berdemo hingga menggagalkan terlaksananya ujian nasional. ‘’Sanksi apa yang bisa diberikan kepada ribuan guru itu? Logikanya ke mana tu. Guru-guru sudah baca UU ASN itu, yang tidak ngerti UU itu Bagian Hukum Pemko. Buktinya keliru buat rujukan perwako,’’ singkatnya.
Dalam polemik TPP, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.
Kementerian yang didatangi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari tiga kementerian ini, utusan yang berangkat menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP pada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementerian di atas sebelum memberikan rekomendasi.
Rombongan yang berangkat ke Jakarta ini terdiri dari perwakilan Pemko Pekanbaru dan perwakilan guru. Sekembalinya mereka dari Jakarta 29 Maret lalu, hingga kini memang para guru tak kunjung bertemu dengan Wako. Ini yang kemudian dikeluhkan para guru.
Sebelumnya pesan singkat yang berisi ultimatum dari para guru memang beredar. Disebutkan, Senin (8/4) demonstrasi besar-besaran akan kembali digelar guru se-Kota Pekanbaru. Ini jika hingga Jumat (5/4) pukul 18.00 WIB pihak pemko belum mau menerima delegasi PGRI, dan para guru. Aksi ini kemungkinan akan berdampak pada gagalnya pelaksanaan ujian.(rnl)
(Laporan M Ali Nurman,PEKANBARU)