INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Untuk Melancarkan Pembubaran Koperasi Tak Aktif. Antisipasi masalah hukum, Dinas Koperasi (Diskop) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan perjanjian kerja sama memoranding of understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Inhil H Dianto Mampanini, ada beberapa kerja sama yang akan dijalankan. Seperti melancarkan rencana pembubaran terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif.
Kemudian upaya untuk memproses secara hukum terhadap koperasi yang tidak memiliki ba dan hukum, namn masih beroperasi. Yang tak kalah pentingnya upaya meminimalisir keberadaan koperasi luar daerah.
“Maka itu kita akan melakukan MoU bersama pihak Kejari Tembilahan,”ujar Dianto Mampanini, kemarin.
Di samping itu melalui kerja sama ini, Diskop dapat memberikan tindakkan terhadap koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan namun tidak sesuai ketentuan.
“Dimana, sebelumnya kita mendapat informasi bahwa ada salah satu perusahaan yang mengeluarkan CSR kepada koperasi dan dibuat laporan secara resmi ke Diskop,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, faktanya koperasi yang dimaksud sebenarnya tidak ada atau fiktif. Artinya, Diskop menilai terdapat permainan yang mengatasnamakan koperasi. Hal demikian jelas melanggar hukum.
“Itulah beberapa poin yang akan kita buatkan dalam bentuk MoU,” sebutnya. Dengan adanya MoU atau pendampingan tersebut maka persiapan dalam menghadapi berbagai persoalan akan lebih maksimal.(adv)