DUMAI (RIAUPOS.CO)-Tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Dumai menargetkan bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir 2016 ini sebanyak Rp 1 miliar.
Hal itu diutarakan Kadishub Kota Dumai Bambang Sumantri, kepada Riau Pos, Senin (7/3).
‘’Mudah-mudahan target ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti,’’ terang Bambang. Namun Bambang menyebutkan, sejak tahun lalu, Dishub Dumai tidak memungut parkir yang berada di Kota Dumai. Pasalnya banyak jalan Kota Dumai yang berubah status dari jalan kota ke-provinsi bahkan nasional. ‘’Memang dalam ketentuan undang-undang bahwa di jalan nasional tidak boleh dilakukan penyelenggaraan parkir. Perubahan ini yang masih kami tunggu dari pemerintah pusat, mana saja jalan kota, provinsi dan nasional,’’ sebutnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat keputusan itu akan keluar, sehingga nantinya Dishub bisa kembali melakukan pemungutan retribusi parkir tahun ini. ‘’Namun keputusan ini juga nantinya harus ada penetapan dari wali kota berapa retribusi parkir yang diambil,’’ tuturnya.
Jadi berdasarkan, aturan yang ada, tidak ada pungutan parkir di jalan-jalan di Kota Dumai, namun dalam kenyataan lapangan, banyak para jukir yang memungut biaya parkir. Mengenai hal itu, Bambang mengatakan, seharus tidak ada, yang mengambil uang parkir kepada pengendara, namun ia juga mengatakan hal itu sangat dilematis, pasalnya jika tidak ada juru parkir parkir itu, siapa yang akan menjaga parkir kendaraan di jalan yang ada saat ini.
‘’Dulu sudah hearing dengan dewan tapi belum ada titik temu, nanti akan kita koordinasikan lagi,’’ terangnya.
Bambang mengatakan, pihaknya akan melalukan evaluasi prosedur dan mekanisme, penetapan jalan kabupaten/kota, karena harus ada tindak lanjutnya. ‘’Kami akan melakukan koordinasi dengan pigak terkait untuk menindak lanjuti prosedur yang dilaksanakan nantinya,’’ tutupnya.(hsb)