Terdakwa Truk Melebihi Dimensi Bebas Pidana

Riau | Jumat, 08 Februari 2019 - 09:48 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Iswandi dan Edi Lee terbebas dari hukuman pidana penjara, kendati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana truk over dimensi dan over load (odol) yang mengakibatkan kerusakan jalan. Pasalnya,  Direktur Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA) dan pemilik Bengkel Cahaya Saudara Mandiri (CSM) hanya dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp12 juta.

     Amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva SH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (7/2) petang. Kedua pesakitan itu dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 “Menjatuhkan terdakwa Iswandi dan Edi Lee dengan hukuman pidana denda sebesar Rp12 juta atau subsidaer dua bulan penjara,” tegas Sorta Ria Neva.

     Selain itu, majelis hakim juga menyerahkan kembali barang bukti berupa dua unit kendaraan Nomor Polisi BM 8555 AO dan BM 8512 AO kepada Iswandi. Namun, Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi diminta mengembalikan spesifikasi kendaraan tersebut seperti kondisi semula.

     “Dua kendaraan dengan BM 8555 AO dan BM 8512 AO, dikembalikan kepada terdakwa Iswandi. Terdakwa diminta mengembalikan kondisi kenderaan seperti standar pabrik,” sampai hakim ketua.

    Terhadap putusan tersebut, Sorta memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk pikir-pikir menolak atau menerima vonis tersebut.

    “Kami menerimanya yang mulia,” ujar Iswandi dan Edi Lee yang duduk di kursi pesakitan secara silih berganti.

     Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa truk over dimensi dan over load (odol) tersebut, dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Riau, Wilsa Yuni SH dan Pince Puspasari SH.

     Di mana sebelumnya, para terdakwa berbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  277 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta.

     “Menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp15 juta atau subsidaer dua bulan penjara,” ungkap Pince Puspitasari.

    Sebelumnya pada surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan para terdakwa melakukan memodifikasi dan merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe di Simpang Koran Kabupaten Kuansing, pada 2018 lalu. Sehinga tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimnana dimaksud dalam pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Hal itu diketahui, berawal dari tim Gabungan dari BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, Dirlantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD tengah melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading.

 Dan mengamakan dua unit truk pengangkut kayu dengan nomor polisi  BM 8555 AO dan BM 8512 AO. Kedua kendaraan itu milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin terdakwa Iswandi.

    Modifisikasi dua kendaraan itu dilakukan di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee, pada 8 Juni 2018 silam. Di sana dilakukan penarikan sumbu dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaaraan bisa lebih banyak.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook