RIAU

Patroli Diskanlut Tangkap Kapal Pelanggar Batas

Riau | Senin, 08 Februari 2016 - 11:43 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau terus menggalakkan pengawasan di wilayah perairan Provinsi Riau. Ini dalam upaya mendukung peningkatan potensi kemaritiman di tanah air yang dicanangkan pemerintah. Seperti yang dilaksanakan akhir Januari lalu, dari hasil patroli yang dilakukan, berhasil menangkap kapal penangkap ikan yang melanggar batas.

Demikian diungkapkan Kepala Diskanlut Provinsi Riau Tien Mastina didampingi Kabid Pengawasan Kelautan Peri Anantasa kepada Riau Pos. Menurutnya, operasi rutin setiap tahun terus dilakukan. Ini dalam upaya menjaga kawasan maritim di Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kami melalui bidang kelautan, telah melakukan patroli laut, secara terpadu, di Dumai dan Bengkalis dengan bekerja sama pihak perairan dan kelautan di wilayah tersebut,’’ kata Tien Mastina.

Dari hasil patroli yang dilakukan di dua wilayah perairan tersebut, Dumai dan Bengkalis, ditambahkan Peri, timnya yang turun memang menemukan beberapa pelanggaran. Pertama adalah pelanggaran jalur penangkapan, di bawah jalur 4 mil.

‘’Ditangkap dan diperingati. Karena nelayan yang masuk ke wilayahnya Bengkalis misalnya bukan nelayan daerah tersebut. Jadi diproses. Juga ada empat kapal lagi diproses, dari dua hari patroli yang dilakukan itu,’’ bebernya.

Disinggung nelayan mana yang diproses dalam operasi laut pada awal tahun kemarin, lanjut Peri yang dijumpai masih nelayan lokal. Di mana penangkapan dilakukan dengan memeriksa dan mendata kapal dan alat tangkap yang mereka bawa, kemudian diketahui ternyata memang melakukan pelanggaran.

‘’Memang belum ada nelayan asing, empat kapal diperiksa, dapat diproses secara administrasi dan dibuat perjanjian bersama polisi perairan,’’ tambahnya.

Dasar patroli yang dilaksanakan Diskanlut Provinsi Riau tersebut adalah UU 23/2014, di mana wilayah perairan yang sekarang menjadi 0-12 Km termasuk wilayah dalam kewenangan provinsi. Sehingga dalam aksi rutin yang akan digelar tersebut kalau ada ditemukan pelanggaran, maka awalnya diproses persuasif dulu, kemudian peringatan.

‘’Mereka diminta pernyataan untuk tidak melakukan lagi, jika kemudian ditemukan pelanggaran, ditindak, biasanya kalau alat penangkapan, maka alatnya ditahan, kalau tonase maka akan diproses dengan ditahan,’’ tutupnya.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook