TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi B DPRD Kuansing Rustam Efendi SSos, berharap Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beroperasi, sehingga dapat mengelolah potensi usaha yang dimiliki daerah.
Perda BUMD yang sudah disahkan DPRD Kuansing itu diharapkan segera mengelola potensi usaha yang dimiliki daerah ini, baik perhotelan dan perkebunan serta perdagangan.
“Kalau hasil tinjauan kami, untuk potensi usaha, ada tiga itu yang mendesak segera dikelola,” ujar Politisi NasDem Kuansing itu.
Kalau potensi perkebunan, katanya, kebun kelapa sawit milik pemkab di Kecamatan Pucuk Rantau, kebun karet di Desa Jake dan pusat-pusat penangkaran bibit karet dan kelapa sawit dapat dijual dan memberi PAD bagi masyarakat.
“Untuk perhotelan ada Hotel Kuansing dan untuk perdagangan ada pasar modern berbasis tradisional. Ini yang harus dimanfaatkan ke depan,” ujarnya menyarankan.
Menurutnya lagi, pengelolaan PAD yang maksimal tidak bisa ditawar-tawar lagi, sebab jumlah dana dari pusat, baik dana perimbangan, dana alokasi khusus dan dana alokasi umum terus berkurang sementara kebutuhan dana semakin meningkat untuk merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Belum lagi kewenangan otonomi mulai dikembalikan ke provinsi. Dengan demikian, dana dari pusat untuk kabupaten dan kota juga akan menurun,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurutnya perlu mempercepat operasional BUMD, karena itu langkah yang sangat perlu. Caranya, kata Rustam Efendi, dengan membentuk struktur pengelola yang diisi oleh orang-orang profesional di bidang masing-masing.(jps)