PELALAWAN

BPMP2T Imbau Perusahaan Urus IMB

Riau | Senin, 08 Februari 2016 - 10:34 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan H Davitson SH MH, meminta seluruh perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan lahan baik HGU, HTI dan perusahaan pabrik kelapa sawit yang sengaja mendirikan bangunan tambahan sebelum dibangun, harus diurus Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) terlebih dahulu.  

“Ya, pengurusan IMB sebelum membangun atau merehab dan contohnya kalau di perusahaan itu membuat kopel perumahan karyawan, workshop, gudang atau kantor baik itu membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan, sebelum dikerjakan wajib mengurus IMB nya sesuai dengan Perda No 24 dan 25 yang mengatur soal perizinan bangunan,” terang Kepala BPMP2T Devitson kepada Riau Pos, Ahad (7/2) di Pangkalankerinci.   

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diungkapkan mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini, bahwa sejauh ini sejumlah perusahaan biasanya hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan-bangunan besar seperti pembangunan pabrik atau gedung-gedung besar saja. Sedangkan jika ada penambahan bangunan seperti pembangunan perumahan karyawan, gudang atau workshop atau bangunan-bangunan kecil lainnya bisanya mereka tidak mengajukan permohonan IMB nya dan langsung membangun.   

“Padahal, perlu mereka sadari bahwa apapun jenis kegiatan mereka terkait hal itu sudah diatur dalam perda dan kalau tidak ditaati aturan yang sudah ada pastinya ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggarnya. Dan khusus perda IMB sudah diatur kalau untuk izin membangun masuk di Perda No 24 dan untuk melakukan pembongkaran bangunan, merehab atau merubah bentuk bangunan juga diatur dalam Perda no 25. Jadi, tidak ada alasan para perusahaan ini tidak mengurus izin sebelum merealisasikan kegiatan mereka,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa data base yang dimiliki oleh BPMP2T jumlah perusahaan yang terdata yakni perusahaan pabrik kelapa sawit berjumlah 34 pabrik, sedangkan perusahaan pemegang izin HTI sebanyak 27 perusahaan. Sedangkan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki pabrik saat ini di Pelalawan dinilai cukup banyak dan belum bisa terdata dan juga banyak yang kurang memiliki kesadaran untuk mengurus izin,   

“Semua perusahaan ini pastinya mengalami peningkatan baik mulai dari peningkatan hasil panen serta peningkatan kebutuhan karyawan yang semuanya perlu diperhatikan kesejahteraannya. Sehingga wajar kalau perusahaan akan menambah aset,” tutupnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook