PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu menyebutkan bagi pemerintah desa di Rokan Hulu, khususnya yang mendapatkan bantuan hibah maupun pinjam pakai Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) atau mesin genset dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Bila dalam waktu tiga bulan, PLTD tersebut tidak digunakan karena rusak atau desa tersebut telah dialiri aliran listrik PLN, akan ditarik oleh Pemkab Rohul melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Hal itu sesuai dengan berita acara pinjam pakai atau hibah PLTD dari pemerintah daerah kepada desa atau penerima baik itu masjid atau sekolah.
‘Di dalam berita acara bantuan hibah dan pinjam pakai PLTD, apabila 3 bulan berturut-turut tidak digunakan atau rusak atau desa sudah dialiri listrik PLN, maka akan ditarik oleh Distamben. Maka itu, Pak Kades yang mendapat bantuan hibah mesin genset dapat membuat laporan tertulis ke Distamben, bila daerahnya sudah dialiri listrik PLN,’’ungkap Kepala Distamben Kabupaten Rohul Drs Yusmar MSi, Ahad (7/2) terkait bantuan hibah maupun pinjam pakai PLTD kepada desa, masjid, sekolah di Rokan Hulu
Yusmar menyebutkan, bila desa tersebut telah dialiri aliran listrik dari PLN, maka mesin genset tersebut dapat dialihkan ke desa lain yang sampai hari masih ada yang belum teraliri listrik PLN.
Untuk pengalihan mesin genset tersebut, lanjutnya, ada persyaratan, pemerintah desa setempat yang sebelumnya mendapatkan bantuan hibah atau pinjam pakai mesin genset dengan kondisi yang baik, untuk menyerahkan ke Distamben Rohul.
Selanjutnya, Distemben Rohul akan mengalihkan ke desa lain, dengan membuat berita acara serah terima. Sehingga mesin genset itu dapat dimanfaakan untuk penerangan listrik bagi masyrakat yang desanya belum ada mesin genset atau dialiri listrik PLN.
Mantan Kadisdukcapil itu menjelaskan, berdasarkan inventarisasi bantuan PLTD (PLTD) atau mesin genset yang dilakukan Distamben, dalam kurun waktu lima tahun, terhitung 2012 hingga 2015, pemerintah daerah telah mengadakan 33 unit mesin genset yang bersumber dari APBD Rohul.
Jumlah tersebut belum termasuk inventarisasi pengadaan bantuan PLTD sewaktu masih berada di bawah Dinas Bina Marga Pengairan dan Pertambangan Rohul yang belum terpantau.
‘’Kita harapkan kepada pengelola mesin genset yang ditunjuk khusus pemerintah desa, dapat bertanggungjawab dalam memanfaatkan mesin genset yang telah dihibahkan dan pinjam pakai, baik operasional, perawatan dan perbaikan bila terjadi kerusakan,’’tambahnya.(adv/a)