TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Yayasan Tasik Gemilang (YTG) Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, Muammar Gadafi, menegaskan hingga saat Dr Ririn Handayani masih berstatus sebagai Rektor Unisi Tembilahan.
‘’Kita kan punya aturan main. Ada sarat dan ketentuan untuk mengangkat maupun memberhentikan seorang rektor. Untuk menuju itu tentu harus ada alasan dan dasar yang kuat. Maka dari itu hingga saat ini Ririn Handayani masih sebagai Rektor Unisi,’’ tegas Muammar, Jumat (8/2).
Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa untuk menuntut pemberhentian Ririn sebagai Rektor Unisi, dikatakan Muamar harus disikapi dengan bijak dan arif.
Pasalnya, yayasan harus mempertimbangan dampak baik dan buruk dari semua keputusan yang akan mereka ambil.
‘’Kami akan rapatkan dulu masalah itu bersama Ketua Yayasan Tasik Gemilang. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada mahasiswa,’’ ujarnya.
Muamar juga sangat menyayangkan atas tindakan anarkis beberapa oknum mahasiswa yang sudah merusak dan menghancurkan fasilitas kampus.
Tidak hanya itu kata Muammar, dirinya juga sempat disandra oleh sejumlah massa. Padahal tindakan demikian tidak patut dilakukan oleh calon-calon intelektual.
‘’Kami sudah melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Kami minta mereka yang melakukan pengrusakan diproses secara hukum. Sebab, kalau tidak menjadi preseden buruk bagi lembaga perguruan tinggi,’’ cetus Muammar.
Terpisah, Presiden Mahasiswa Unisi Dedek, menegaskan pihaknya akan tetap bertahan dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan kawan-kawan mahasiswa.
Secara legal, ia mengakui Ririn sudah resmi mengundurkan diri. Jika suatu saat tidak ditepati berarti hal itu merupakan pembohongan publik.
‘’Mereka punya hak untuk melaporkan masalah itu kepada pihak berwajib. Tapi ingat kami juga punya alibi untuk membela diri,’’ jelasnya singkat.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Suwoyo mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengrusakan fasilitas kampus yang diduga dilakukan oleh sekelompok mahasiswa ketika melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian Rektor Unisi, pada Kamis 6 Februari dengan LP/17/II/2014/Riau/Res Inhil.
‘’Benar kami sudah menerima laporan tentang hal itu. Tentunya sebagai aparat penegak hukum langkah awal tugas kami akan melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidiki,’’ ujar Kapolres Inhil, Jumat (7/2).(ind)