PEKANBARU (RP) - Saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Rp153 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman kembali menyatakan bahwa hutan yang ditebang oleh enam perusahaan di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2003 adalah hutan alam.
Demikian fakta persidangan yang terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Bagus Dwiyantara SH MH, Selasa (7/2) dengan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ir Happy Wijaya dari staf Dinas Produksi Dinas Kehutanan Pelalawan mengatakan yang ditebang oleh perusahaan adalah hutan alam bekas tebangan.
‘’Setahu saya lahan yang ditebang adalah hutan alam bekas tebangan,’’ kata Happy.
Hal yang sama juga diakui oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Langgam, Imam Pakpahan. Bahwa hutan yang ditebang adalah bekas HPH dan dianggap tidak produktif namun adalah hutan alam.
‘’Hutan itu dinilai tidak produktif tapi memang hutan alam,’’ kata Pakpahan.
Setelah memeriksa saksi-saksli lainnya yaitu Budi Suryadi dan Samsul Anwar, Ketua majelis Hakim menutup sidang untuk dilanjutkan pada Kamis mendatang.(rul)