PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Baru-baru ini, 22 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Beredar kabar, akan ada lagi pemecatan pegawai. Bahkan jumlahnya mencapai belasan.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ihkwan Ridwan. Menurut dia, PNS yang akan dipecat tersebut, pernah menjabat sebagai pejabat eselon II. Ada juga eselon III dan IV, hingga staf biasa.
“Ada lagi yang menyusul 12 sampai 15 orang. Tapi kita masih menunggu inkrah dulu. Mantan eselon II ada tiga orang, eselon III dan IV ada juga. Staf ada juga,” kata Ikhwan Ridwan kepada Riau Pos, Senin (7/1) di Pekanbaru.
Ditanya siapa-siapa nama atau inisial mereka yang akan dipecat, Ikhwan Ridwan enggan menjawab. Namun dia mengakui, bahwa mereka yang akan dipecat, adalah PNS yang dinyatakan bersalah secara hukum dalam melakukan tindak pidana korupsi. “Kalau nama, janganlah,” kata dia.
Ikhwan menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemecatan terhadap 22 PNS. Surat pemecatan tersebut, telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian PAN-RB.
“Sudah kita sampaikan suratnya kemarin,” jelasnya.
Dia mengakui, bahwa ada PNS yang tak terima dirinya dipecat. Bahkan, salah seorang PNS nekat untuk datang ke BKD, menuntut haknya. “Ada yang datang ke BKD. Tapi tak bisa saya sebutkan nama,” katanya.
Tapi, kedatangan mereka percuma saja. Keputusan tak bisa diubah. Apalagi, ini sudah menjadi instruksi pusat, agar memecat PNS yang korupsi. “Percuma saja datang. Semua hak mereka terkait dengan PNS, sudah dicabut,” kata dia.
Jika tak senang dengan keputusan pemecatan tersebut kata Ikhwan, bisa dituntut melalui proses hukum. Bisa saja, seorang pecatan PNS tersebut menggugat Pemprov Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau mereka mau PTUN-kan, itu hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Silakan saja. Kalau memang nanti mereka menang, kita siap memulihkan hak mereka sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan ASN di Pemprov Riau. Mulai dari kasus korupsi PON Riau 2012, kasus pembangunan ruang terbuka hijau, kasus SPJ fiktif di Bapenda Riau, kasus OTT pungli di DLHK dan kasus lainnya.
Informasi yang dihimpun, dari 23 ASN tersebut, enam orang diantaranya bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau. Kemudian, lima orang di Bapenda Riau.(izl)
(Laporan SARIDAL MAIZAR, Pekanbaru)