DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kolam pancing biasanya jadi tempat pemancing untuk menyalurkan hobi, namun ini malah digunakan AR (34) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Tak ayal, aksi warga Kecamatan Dumai Selatan itu tercium oleh Satnarkoba Polres Dumai.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan pelaku pada Sabtu (5/1). Petugas sejak satu hari sebelumnya sudah melaksanakan penyelidikan di kolam pancing yang terletak di pinggir Jalan Gatot Subroto tersebut. Hal itu dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat.
Baru sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang dicurigai tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas mendapatkan 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, satu kotak rokok permen, dan satu tas sandang berwarna abu-abu.
“Tim Opsal mengamankan terduga tersangka berinisial AR (34) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal, Senin (7/1).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai untuk proses lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas empat tahun penjara.(hsb)