SATU TERSANGKA KABUR SAAT PEMERIKSAAN

Disetop Tak Pakai Helm, Ketahuan Bawa Sabu

Riau | Selasa, 08 Januari 2019 - 09:00 WIB

Disetop Tak Pakai Helm, Ketahuan Bawa Sabu
BARANG BUKTI: Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim memperlihatkan barang bukti sabu dan tersangka, Senin (7/1/2019).Sakiman/riau pos

BAGIKAN



BACA JUGA


RIAU (RIAUPOS.CO) Seorang pengendara sepeda motor berinisial L, tak lagi menghirup udara bebas. Pasalnya karena ketahuan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi, tersangka langsung ditahan oleh aparat kepolisian, Senin (7/1).

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim, setelah dilakukan serah terima kasus dengan Dit Lantas Polda Riau mengatakan bahwa sebelumnya berawal di saat Polantas Polda Riau menyetop sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Sebelumnya tersangka dan temannya berinisial R saat itu sedang melintas di Jalan Pemasyarakatan, tidak menggunakan helm," kata Abdul Halim.

Di mana pada saat itu dua orang petugas Polantas Polda Riau tersebut tengah melaksanakan strong point di lokasi. Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor, keduanya langsung dihentikan.

"Jadi saat itu yang bersangkutan (keduanya, red) tidak menggunakan helm, sehingga sepeda motor mereka dihentikan," ungkapnya.

Tidak beberapa lama kemudian, pengendara sepeda motor tersebut sontak kebingungan dan tampak panik. Melihat tingkah lakunya yang mencurigakan, petugas langsung memeriksa sepeda motor yang dipakai.

"Karena curiga dengan gelagat kedua laki-laki tersebut, petugas langsung membuka jok sepeda motor," beber dia.

Hingga pada saat itu petugas menemukan satu unit tas warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tas berisikan plastik bening yang berisikan sabu dan pil ekstasi serta alat timbang.

Lebih lanjut dijelaskan Abdul Halim, di saat petugas tengah melakukan pemeriksaan salah seorang pelaku berinisial R yang dibonceng langsung melarikan diri.

Dengan adanya tangkapan narkotika tersebut, Polantas Polda Riau langsung menyerahkan tersangka L ke Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah petugas Polsek Limapuluh melakukan penimbangan di pegadaian, diketahui berat narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diketemukan oleh Polantas Polda Riau tersebut masing-masing dengan berat 132 gram serta 155 gram.

Saat ditanya terkait dari mana asal barang haram tersebut, tersangka belum kooperatif memberikan jawaban kepada petugas.

"Belum diketahui secara pasti dari mana asal barang haram tersebut, dan mau dipasarkan kemana. Namun dari keterangan tersangka, sekitar pukul 02.00 WIB mereka pergi ke salah satu klub malam. Di sana mereka juga menggunakan pil ekstasi," katanya.(lin)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook