PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Empat perusahaan besar yang menjadi rekanan Pemerintah kabupaten Kuantan Singingi dalanm pembangunan empat proyek besar meradang. Pasalnya sampai saat ini empat perusahaan itu tidak mendapatkan pembayaran sesuai kontrak yang ditandatangani.
Karena itu empat perusahaan besar yang melakukan pembagunan Masjid Agung Kuansing, Hotel Kuansing, Universitas Islam Kuansing (UNIK) dan Pasar Moderen Kuansing akan melayangkan somasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing yang belum juga melakukan pembayaran mereka di empat proyek itu padahal dananya sudah dianggarkan dalam APBD-P 2015 Kabupaten Kuansing.
Anggota DPRD Riau Marwan Yohanis, legislator yang berasal dari dapil Kuansing mengatakan wajar saja keempat perusahaan itu melakukan somasi. Karena perusahaan sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontak yang disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing,
"Kita imbau kepada Pemkab Kuansing, supaya menyelesaikan kewajibannya. Yakni membayarkan sisa dari kontrak tersebut. Karena ,memang seharusnya dibayarkan akhir tahun 2015 kemarin," ujarnya
Menurutnya, pihak perusahaan sangat perlu mempertanyakan alasan kenapa sampai pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan belum dicairkan oleh Pemerintah Kuansing.
"Apa karena keuangan, kabupaten tidak bisa membayarnya. Itu perlu dipertanyakan. Bisa saja diduga ada masalah.Sehingga wajar perusahaan itu menempuh jalan hukum," jelasnya
Aherson berharap masalah ini tidak berlarut-larut. Dan ia meminta kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang secepatnya menyelesaikan pembayaran sisa dari pengerjaan empat proyek itu.
"Pemerintah Kuansing harus segera menyelesaikan pembayaran sisa dempat proyek tersebut supaya tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pihak yang dilaporkan," imbaunya.
Legislator Riau ini juga mendukung jalan yang ditempuh empat perusahaan itu , jika Pemkab Kuansing tetap enggan membayarkan sisa kontrak.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi