BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pemuda berinisial AN (33) asal Pangkalankerinci Kabupaten Pelalawan harus mendekam di sel Mapolsek Kamparkiri Hilir. Tersangka ditangkap karena telah menyalahgunakan kepercayaan dengan menggelapkan sepedamotor milik temannya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, tersangka ditangkap oleh tim Polsek Kamparkiri Hilir pada Rabu (6/1). AN diduga telah menggelapkan sepada motor Suzuki Shogun BM2376QT milik Dedi Rizon (36) warga Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Berdasarkan penuturan korban kepada pihak kepolisian, pada Ahad (20/12) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban Dedi Rizon dalam perjalanan dari Desa Mekar Jaya menuju Desa Mayang Pongkai. Pada waktu itu, korban melihat tersangka AN sedang duduk di depan warung milik Idris. Korban kemudian berhenti dan menemui tersangka AN karena yang bersangkutan adalah teman sekolahnya dulu di MAN 1 Pekanbaru.
Korban menanyai tersangka kenapa bisa sampai di daerah tersebut. AN menceritakan kalau sepeda motor miliknya rusak sehingga ditinggalkan di bengkel di Desa Utama Karya dan menunggu tumpangan untuk ke Simpang Simalinyang. Korban kemudian menawarkan tersangka untuk mampir ke rumahnya di Desa Mayang Pongkai untuk minum dahulu.
Setelah berada di rumah korban, tersangka AN kemudian meminjam sepeda motor korban dan berjanji untuk mengembalikannya pada keesokan harinya, Senin (21/12). Lalu keesokan harinya, sekitar pukul 17.56WIB, korban menerima pesan sms dari tersangka AN bahwa dia belum bisa mengantar sepeda motor tersebut karena sibuk mencari alat sepeda motor miliknya yang rusak.
Pada Rabu (6/1) sekitar pukul 13.00 WIB korban melihat tersangka AN sedang duduk di sebuah warung di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan. Sepeda motor milik korban terparkir di depan warung tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Polsek Kamparkiri langsung mengamankan tersangka.(why)