DURI (RIAUPOS.CO) - Traffic light alias lampu pengatur lalu lintas di pertigaan Simpang Geroga Duri Kecamatan Mandau sudah berfungsi normal setelah diganti Dinas Perhubungan dan Infokom Bengkalis tahun anggaran 2015 lalu. Sayangnya, keberadaan traffic light tersebut tidak menjadi acuan bagi segelintir pengendara untuk berlalu lintas.
Kenyataan itu terpantau di lapangan Kamis (7/1) kemarin. Beberapa pengendara terlihat dengan santai menerobos lampu pengatur yang sedang menyala merah. Karena jalur lawan lagi dilalui kendaraan lain, para pengendara terlihat berhenti dulu di bundaran yang ada.
Tak hanya pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran itu. Malah pengemudi mobil pun ikut-ikutan melanggar. Meski tindakan mereka jelas-jelas melanggar dan berpotensi besar untuk menimbulkan kecelakaan di simpang padat arus lalu lintas itu, pengendara yang kurang sadar terkesan santai saja.
“Mau cepat bang. Lagian, di simpang ini kan jarang dijaga polisi,” kata seorang pengendara motor seakan tanpa beban.
Terkait ketidakpatuhan pengendara itu, Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Alex Shandy Siregar kemarin menyebut, menerobos traffic light melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan menerobos lampu merah itu sangat membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Karena itu, kita imbau para pengguna jalan untuk tertib, saat ada petugas atau tidak. Sebab itu semua untuk keselamatan pengendara sendiri,” katanya lagi.(sda)