ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Rokan Hulu meminta pemerintah kabupaten dapat menyelesaikan permasalahan kemitraan pola KKPA antara koperasi dengan perusahaan.
Karena ada sejumlah koperasi yang saat ini tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) serta permasalahan dalam bagi hasil dari kerja sama pola KKPA dengan bapak angkatnya (perusahaan).
‘’Kita minta Pemkab Rohul menuntaskan permasalahan kemitraan koperasi dengan perusahaan dengan meninjau ulang MoU atau kesepakatan yang sudah dibuat koperasi dengan perusahaan. Karena selama ini MoU antara perusahaan dan koperasi dibuat, tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemerintah daerah,’’ungkap Ketua Dekopinda Rohul Murkhas SPd, Kamis (7/1).
Menurutnya, kerja sama pola KKPA antara koperasi dengan perusahaan perkebunan yang tanpa melibatkan pemerintah daerah, baru diketahui nantinya setelah adanya timbul persoalan antara koperasi dengan perusahaan.
Murkhas mengaku telah menyampaikan data permasalahan pola KKPA antara koperasi dengan perusahaan yang sampai saat ini belum ada jalan keluar kepada pemerintah daerah. ‘’Ketika ada permasalahaan yang muncul, baru koperasi meminta bantuan kepada pemerintah. Ke depan dalam pembuatan legalitas kerja sama antara koperasi dengan perusahaan harus melibatkan pemerintah dan Dekopinda. Ini dipandang perlu, bila ada permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama,’’sebutnya.(adv/a)