PASIRPANGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemuda asal Desa PP Makmur, Kecamatan Binanga, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara berinisial SS (20), dilaporkan ke Polsek Kabun karena diduga mencabuli LN gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di Desa Kabun.
Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2016/Sek Kabun, tertanggal 6 Januari 2016, terkait perbuatan cabul, buruh asal Sumut itu dilaporkan ayah kandung korban, TN (45), ke Polsek Kabun, Rabu (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan laporan ayah korban, dugaan pencabulan dilakukan tersangka SS kepada anak kandungnya, berinisial LN pada Selasa (5/1) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Dugaan pencabulan terungkap, setelah adanya cerita dari seorang wanita HTM ke ayah korban TN, yang menyatakan bahwa LN akan minggat dari rumahnya pada Selasa pukul 16.00 WIB. Kemudian saat itu korban dibawa pulang ke rumahnya. HTM lalu menceritakan soal LN yang akan minggat dari rumah ke ayahnya TN.
Melalui pendekatan, sekitar pukul 23.00 WIB, TN menanyakan apa yang terjadi hingga LN berniat minggat.
Kepada ayahnya, LN akhirnya mengaku dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku SS. Karena takut, korban berniat minggat dari rumah dan ikut dengan pelaku SS keluar daerah. “Karena merasa tidak senang, selanjutnya TN melaporkan kejadian itu ke Polsek Kabun,” tegas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Kamis (7/1).
Ipda Efendi menjelaskan, setelah menerima laporan ayah korban, polisi kemudian menciduk pelaku. Kini tersangka SS sudah diamankan di Mapolsek Kabun.(har)