PELALAWAN

Penyelesaian Tapal Batas Digesa

Riau | Jumat, 08 Januari 2016 - 09:37 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Terkait permintaan warga Desa Delik Kecamatan Pelalawan yang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sesegera mungkin menyelesaikan upaya penetapan tapal batas dengan Kabupaten Siak, ternyata saat ini sudah dilakukan upaya penyelesaian masalah tapal batas antar dua kabupaten tersebut.

“Memang kami akui kalau saat ini untuk penetapan tapal batas Kabupaten Siak dengan Kabupaten Pelalawan belum selesai sepenuhnya, karena ini kami lakukan secara berangsur-angsur. Dan sampai saat ini, penyelesaian tapal batas wilayah Pemkab Pelalawan dengan Siak sudah rampung sebesar 70 persen.

Sedangkan sisanya 30 persen lagi, saat ini kedua tim (Pelalawan-Siak, red), telah turun ke lapangan untuk melakukan kros cek pelacakan titik koordinat tapal batas wilayah. Dimana dalam kros cek tersebut ada tiga titik koordinat yang tengah digesa kesepakannya yakni titik koordinat di Desa Delik mengarah ke SP 9, Desa Lubuk Ogung dan Desa Simpang Beringin.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dan hasil pelacakan titik koordinat tapal batas wilayah ini, akan segera dibawa ke Provinsi Riau. Jadi, saat ini tapal batas Pelalawan-Siak telah masuk dalam tahap penyelesaian,” terang Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Pelalawan Drs Novri Wahyudi kepada Riau Pos, Kamis (7/1) di ruang kerjanya.

Menyikapi soal lamanya penyelesaian penetapan tapal batas antar dua kabupaten tersebut, diakui Kabag Tapem memang bisa memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, untuk upaya penyelesaian ini dipastikan melibatkan pihak ketiga sebagai penengah yakni tim dari Provinsi Riau.

“Itu memang demikian upaya kami menyelesaikannya, sebab biasanya sebelum ditetapkan batas wilayahnya, masing-masing kabupaten yang berbatasan pastinya mengajukan batas wilayah mereka yang diklaim masuk wilayah mereka. Dan ini biasanya menjadi dasar kita untuk menetapkan batas wilayah antar kedua kabupaten.

Sedangkan untuk mengesahkannya, maka tentunya ada perdebatan antar keduanya. Disinilah dibutuhkan peran pihak ke tiga sebagai penengah yaitu dari provinsi, apabila keduanya sudah sepakat untuk dipastikan tapal batasnya, maka baru bisa disahkan. Dan kesepakatan tata batas yang nantinya akan dibuat Pelalawan-Siak, tetap tidak akan menghilangkan hak masyarakat seperti kepemilikan tanah dan lahan.

Hanya saja nantinya akan ada pemutihan dan pemindahan administrasi saja dari Pelalawan ke Kabupaten Siak. Begitu juga soal aset, baik aset Pelalawan yang masuk ke Siak akan tetap menjadi milik Pelalawan dan begitu juga sebalikya,” paparnya.

Selain tapal batas Pelalawan-Siak, sambung mantan Camat Pangkalankerinci ini, saat ini ada beberapa titik penyelesaian yang masih rumit dan harus terus diupayakan penyelesaiannya seperti salah satunya tapal batas antara Pelalawan-Inhu yang masih belum menemukan titik kesepakatan.

“Memang beberapa waktu lalu tapal batas antara Pelalawan-Inhu telah dilakukan perundingan kesepakatan tahap dua yang difasilitasi oleh Pemprov Riau. Hanya saja, hingga saat ini Pemkab Inhu masih mengklaim dua titik koordinat tapal batas yang berada di Jalan Lintas Timur di Kelurahan Ukui II dan di Desa Silikuan Hulu Kecamatan Ukui dengan Desa Air Putih yang masuk ke wilayah Kabupaten Pelalawan, merupakan wilayah mereka (Inhu, red). Untuk itu, guna menuntaskan penyelesaian sengketa tapal batas tersebut, maka saat ini kedua tim tapal batas dari Pelalawan-Inhu masih terus melakukan pelacakan tapal batas masing-masing kabupaten,” ujarnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook