KEPULAUAN MERANTI

Harus Bangun Fasilitas Dulu Retribusi Transportasi di Laut

Riau | Jumat, 08 Januari 2016 - 09:29 WIB

Harus Bangun Fasilitas Dulu Retribusi Transportasi di Laut
bersandar: Kempang yang mengangkut kendaraan bermotor roda dua dan orang, saat bersandar di Pelabuhan Peranggas, Kecamatan Rangsang Barat, beberapa waktu lalu.

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum bisa melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Transportasi di Laut menjadi peraturan daerah. Pasalnya belum ada fasilitas yang dibangun sehingga dimanfaatkan sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kita harus bangun fasilitasnya terlebih dahulu, baru kita bisa melakukan pungutan retribusi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi Hariadi MT saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1).

Menurutnya pemerintah harus terlebih dahulu membangun objek retribusi atau fasilitas seperti pelabuhan, kapal dan lainnya. Sehingga nantinya retribusi itu dipungut memang menjadi hak dari pemerintah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara saat ini, mulai dari pelabuhan, kapal, dan lainnya adalah milik swasta. Sehingga tidak mungkin dilakukan pungutan retribusi. “Makanya saat ini kita belum bisa meneruskan ranperda tersebut. Jika benar-benar sudah siap nantinya kita akan ajukan kembali,” katanya.

Hariadi MT mengungkapkan bahwa ada potensi yang bisa dijadikan pungutan retribusi nantinya, seperti Pelabuhan Pecah Buyung, dan Pelabuhan Roro di Kampung Balak. Namun kedua pelabuhan itu belum selesai dibangun.

“Kalau sudah operasional kedua pelabuhan itu, bisa menjadi sumber PAD (pendapatan asli daerah, red) bagi kita. Kalau dua pelabuhan itu selesai, baru kita ajukan kembali Ranperda Transportasi di Laut tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui Ranperda Retribusi Transportasi di Air diajukan beberapa bulan lalu di 2015. Ranperda tersebut diajukan oleh Pemkab Meranti. Namun karena belum memiliki fasilitas sehingga menjadi alasan untuk dilakukan pemungutan retribusi, makanya dikembalikan kembali oleh pihak DPRD Kepulauan Meranti.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook