INDRAGIRI HULU

Penipuan Pembelian Lahan Marak

Riau | Jumat, 08 Januari 2016 - 09:24 WIB

Penipuan Pembelian Lahan Marak
Yarmen Djambak

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bagi warga yang ingin membeli lahan, harus berhati-hati. Karena, sudah banyak yang menjadi korban pembelian tersebut. Buktinya, dalam pekan ini sudah dua warga yang melaporkan dugaan penipuan pembelian lahan ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu).

Penipuan itu diantaranya dilaporkan oleh Marpen Hendri (61) warga Jalan Agus Salim Rengat yang terjadi pada bulan November 2015 lalu dengan kerugian mencapai Rp 31 juta. Kemudian dialami Pinijan (61) warga Jalan Pematang Reba – Rengat Rp 92 juta.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak mengatakan, penipuan yang dialami Marpen Hendri untuk membeli sebidang tanah kebun seluas 4.000 Meter Kuadrat di Jalan Agus Salim Rengat kepada terlapor He. Bahkan, sempat memberikan uang senilai Rp 1 juta untuk biaya tebas kebun kepada Edi Suheri.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun lantaran kebun tersebut tidak kunjung ditebas, korban sempat menanyakan kepada terlapor He. Hanya saja He sempat menjawab melalui SMS, bahwa kebun tersebut sudah tergadai ke salah satu bank.

Dengan kejadian itu, korban tertipu senilai Rp 3 juta dan akhirnya di laporkan ke Mapolres Inhu. “Sebelumnya korban sempat mencari terlapor tetapi, terlapor tidak kunjung berhasil ditemukannya,” ungkapnya.

Modus penipuan kedua yang dialami Ponijan juga hampir mirip dengan korban Marpen Hendri. Dimana, Ponijan. Dimana pada bulan Juli 2015 lalu, korban menyerahkan uang senilai Rp 30 juta kepada terlapor ES warga Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil. “Pembayaran pembelian lahan kepada Es dilakukan korban sebanyak dua tahap,” sebutnya.

Pembayaran tahap kedua senilai Rp 62 juta masih pada bulan Juli 2015. Hanya saja ketika korban menghubungi terlapor dengan maksud ingin mengukur lahan, HP terlapor tidak lagi bisa dihubungi hingga saat ini hingga kejadian itu dilaporkan ke Mapolres Inhu.

Dengan laporan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk pengembangan selanjutnya. “Kepada warga yang ingin membeli lahan, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu asal-usul hingga tapal batas dan pemerintah desa,” imbaunya.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook