PEKANBARU (RIAUPUS.CO) -Tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya yang sebelumnya masuk di wilayah Kota Pekanbaru, saat ini beralih masuk ke Kabupaten Kampar. Masuknya 3 RW tersebut ke kabupaten Kampar karena kurangnya komunikasi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan Pemerintah Provinsi Riau.
Anggota DPRD Riau Ade Hartati Rahmat.mengatakan jika dilihat dari segi moril akan menimbulkam kerugian bagi Kota Pekanbaru.
"Kalau kita bicara provinsi memang tidak ada rugi. Tapi kalau bicara Pekanbaru harus jadi perhatian. Mengapa bisa tiga RW yang sudah dibangun oleh Kota Pekanbaru masuk ke Kabupaten Kampar. Aset yang sudah dibangun apakah harus diiventarisasi. Tapi satu hal kalau dihitung materi bisa saja dibayar tapi secara moril ini berat," kata politisi PAN ini.
Ade juga mencontohkan, dari segi pendidikan. di RW tersebut sudah ada sekolaha yang dibangun oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Pekanbaru yang kurang komunikasi dengan pemerintah provinsi.
"Ini akibat kurangnya komunikasi pemko dengan pemprov. Seharusnya ini lebih aktif dikomunikasikan, sehingga pada saat keluarnya Permendagri yang memindahkan tiga RW tersebut bisa dipertahankan," katanya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Fopin A Sinaga