Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co
Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE mengeluarkan SK pemberhentian Kepala Desa (Kades) Sialang Dua Dahan Kecamatan Rengat Barat Mardianto.
Sebelumnya pada tahun 2011 lalu, Bupati Inhu juga memberhentikan Kades Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku Latif Kurniawan.
Pemberhentian Kades Sialang Dua Dahan atas usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan pemberhentian Kades Kerubung Jaya merupakan permintaan warga daerah itu.
‘’Benar SK pemberhentian Kades Sialang Dua Dahan dari bupati telah disampaikan kepada Camat Rengat Barat,’’ ujar Kepala Bapemaspemdes Drs Suratman melalui Kabid Pemerintahan Desa Kamarus Zaman, Selasa (7/1).
Dijelaskanya, SK bupati tentang pemberhentian Kades Sialang Dua Dahan itu berdasarkan surat BPD daerah itu dengan Nomor 7/BPD /146/2013. Dari 5 orang anggota BPD hanya 1 anggota BPD yang tidak membubuhkan tanda tangan.
Namun demikian, Kabid tidak menjelaskan alasan BPD Sialang Dua Dahan mengajukan pemberhentian kades tersebut.
‘’Dengan usulan BPD tersebut, bupati mengeluarkan surat pembebastugasan dan untuk menjalankan tugas kades ditunjuk sekdes daerah itu,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Mardiyanto saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat pemberhentian yang ditandatangani bupati. ‘’Benar pada Senin (6/1) kemarin, saya sudah terima surat tersebut,’’ ujarnya.
Dirinya juga tidak mengetahui penyebab dan alasan diberhentikan sebagai kades. ‘’Keputusan ini akan kita musyawarahkan di tingkat desa. Karena belum tahu penyebab keluarnya surat tersebut,’’ ucapnya.(mng)